KPID Sumbar Ingatkan Soal Jadwal Tayang Iklan Kampanye

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Maret 2019 04:23:15 WIB


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat kembali mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan yakni mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.

Pada hari Senin (18/03), Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar sekaligus Anggota Gugus Tugas Pemilu 2019 Melani Friati di Padang mengatakan Di luar jadwal tersebut tidak dibenarkan menyiarkan iklan kampanye baik di televisi maupun radio.

Sejak Oktober 2018, berdasarkan pantauan serta aduan masyarakat KPID Sumbar setidaknya sudah menemukan empat potensi pelanggaran iklan kampanye yang disiarkan di televisi dan radio. Berdasarkan temuan tersebut pihaknya telah menyampaikan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu Sumbar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Sebagai bagian dari gugus tugas Pemilu 2019, setiap temuan potensi pelanggaran di televisi dan radio terkait iklan kampanye Pemilu, KPID berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk tindak lanjutnya," ujar dia.

Melani menjelaskan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sedangkan untuk penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran ditindaklanjuti oleh KPID Sumbar.

Untuk sanksi yang diberikan oleh KPID Sumbar kepada lembaga penyiaran berupa sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan penghentian penayangan iklan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu pengawasan iklan kampanye di televisi dan radio sebelum jadwal yang sudah ditentukan.ika masyarakat menemukan potensi pelanggaran, harap merekam dan mencatat tayangan tersebut dan melaporkannya ke KPID Sumbar yang beralamat di Jalan Sawo Nomor I A Purus V Kota Padang.