Truk ODOL di Padang Bakal Ditindak

Truk ODOL di Padang Bakal Ditindak

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 29 Maret 2019 08:45:23 WIB


Padang, InfoPublik - Truk yang melebihi muatan yang masuk ke dalam Kota Padang, mendapatkan perhatian dari Kadis Perhubungan Kota Padang Dian Fakri. Dalam kegiatan diseminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, dirinya menegaskan bakal melakukan penertiban.

Menurut mantan Kasat Satpol PP Padang ini, pihaknya akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait, untuk menyikapi angkutan jenis kendaraan truk yang sudah overdimensi dan overload (Odol) yang masuk dalam kota.

“Kita baru memenuhi undangan Kementerian Perhubungan. Menteri meminta semua Kadishub Provinsi dan Kabupaten Kota harus berbenah, salah satunya penertiban angkutan barang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya didampingi Kabid Perencenaan dan Program, Mexral.

Terkait hal tersebut, pihaknya memang merencanakan untuk melakukan komunikasi, evaluasi maupun koordinasi dengan instansi terkait maupun vertikal. “Terutama dalam hal penegakan. Ini tentu dilakukan secara perlahan, namun tetap ada wujud tindakan dan melakukan penertiban,” tegasnya.

Akan ada banyak hal yang dikoordinasi, tambah dia, terutama komitmen dalam menjalankan aturan-aturan yang berlaku, serta kawasan mana saja yang seharusnya tidak boleh dilalui oleh truk bermuatan besar.

Misal, kita sudah petakan rambu larangan untuk angkutan besar melintas. Nah bagaimana evaluasi yang terbaik. Sebut saja tindakan apa yang diimplementasikan ketika ada pelanggar.

Dikatakannya, dari Undang-Undang ini sudah jelas menjadi acuan dinas terkait maupun instansi vertikal, dalam hal pengaturan berlalu-lintas. Bila aturan itu sudah tersistem seperti pengawasan berjalan, maka tinggal penerapan dan bentuk penindakan. (NY/MMC Diskominfo)