Pemkab Agam Gelar Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 27 Maret 2019 11:14:14 WIB
Agam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Agam menyelenggarakan sosialisasi sertifikat elektronik dalam rangka memberikan wawasan serta pengetahuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kepada seluruh perangkat daerah yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati setempat, Senin (25/3).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Kesra Setda Kabupaten Agam Ir. Jetson, MT dan menghadirkan narasumber, Kabid Infrastuktur TIK/Penyelenggaraan e-Government Diskominfo Sumbar Widya Prima Hatta, ST. MT. Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya Jetson menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah besar bagi Pemkab Agam untuk mendukung implementasi SPBE dalam hal pengamanan transaksi elektronik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan Komunuikasi (TIK).
"Hal tersebut juga selaras dengan visi dan misi Pemkab Agam untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE," jelas Jetson.
Aturan tersebut mengamanahkan keamanan transaksi elektronik, dimana implementasi SPBE harus dapat menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan.
Oleh sebab itu, menurut Jetson, sertifikat elektronik sangat praktis bagi kita selaku aparat pemerintah yang selalu disibukkan dengan kertas-kertas yang banyak serta membutuhkan ruang dan tempat,
"Nantinya kita tidak perlu membawa banyak materil untuk melakukan suatu perizinan atau persetujuan, karena telah bisa diproses melalui tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifkat elektronik pada suatu dokumen," tambahnya.
Terakhir, Jetson berharap agar narasumber dapat menjelaskan dengan detik tentang tanda tangan digital dan sertifikat elektronik kepada seluruh Pimpinan OPD yang hadir dan bagaimana cara pemanfaatannya melalui aplikasi Persuratan (SUREK).
Sementara itu dalam laporan panitianya, Kepala Diskominfo Agam, Fauzan Helmy Hst, AP, S.Sos, MAP Agam. mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi SPBE, khususnya dalam penerapan sertifikat elektronik di pemerintah Nagari Tali Tigo Sapilin ini.
"Hal ini menindaklanjuti ketentuan hukum tentang pengamanan informasi dan transaksi elektronik serta memperkuat legalitas persuratan elektronik pada Pemkab Agam melalui aplikasi Surek dan aplikasi lainnya," ucap Fauzan.
Dia menambahkan tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang sertifikat elektronik, mengetahui prosedur cara menggunakan sertifikat elektronik pada aplikasi SUREK serta memenuhi salah satu persyaratan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kerjasama penggunaan sertifikat elektronik.
Narasumber Widya Prima Hatta menjelaskan aturan atau kebijakan terkait penerapan dan pengenalan sertifikat elektronik dalam mendukung SPBE serta simulasi dalam menggunakannya. (WPH/MMC Diskominfo)