Wagub Sumbar: Turunkan Angka Kemiskinan melalui Program Inovasi Nagari/ Desa

Wagub Sumbar: Turunkan Angka Kemiskinan melalui Program Inovasi Nagari/ Desa

Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 25 Maret 2019 11:36:51 WIB


Padang, InfoPublik - Jadikan inovasi desa/ nagari untuk menurunkan angka kemiskinan di Sumbar, demikian harapan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) Provinsi Sumatera Barat Tahap I Tahun 2019 Minggu, (24/3/2019) di Hotel Pangeran Beach Padang.

PID  merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawa Cita dalam RPJM Nagari 2015-2019 guna meningkatkan kapasitas desa/nagari sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Program PID sangat membantu nagari/ desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan secara berkualitas, meningkatkan produktivitas kemandirian ekonomi, serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing yang handal di nagari,” kata Wagub.

Dikatakan bahwa PID memiliki andil dalam menurunkan angka kemiskinan di Sumbar, dimana dari 6,4 persen angka kemeskininan kini menjadi menjadi 5,6 persen, dan sudah di bawah angka nasional.

Mantan bupati Pesisir Selatan ini juga mengatakan bahwa membangun desa bukan hanya tugas perangkat desa saja, melainkan tugas semua pihak, apalagi pemerintah menggelontorkan dana desa cukup besar jumlahnya yang langsung ditransfer ke kabupaten.

“Dana desa ini harus dipertanggungjawabkan, maka dalam penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi serta diawasi secara intensif,  hal ini merupakan suatu tantangan yang cukup berat pula bagi kita semua, untuk itu diperlukan kerjasama semua pihak terkait seperti dengan tenaga ahli inovasi desa, tenaga ahli profesional pendamping desa dan stakeholder lainnya," ujar Nasrul.

Rakor mengambil tema Program Inovasi Desa Mewujudkan Optimalisasi Penggunaan Dana Desa di Wilayah Sumatera Barat  Tahun 2019 ini diikuti oleh 260 orang peserta terdiri dari unsur, DPMD dan Bappeda kabupaten/ kota penerima dana desa se-Sumatera Barat, camat terpilih, walinagari dan kepala desa terpilih, perwakilan TIK,  pendamping desa serta TA kabupaten/ kota. (DPMD-SB/Akral)