Wagub Sumbar Buka Sosialisasi Penyusunan RZWP3K Provinsi Sumatera Barat
Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 02 Mei 2016 14:12:32 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat. Sosialisasi ini diadakan di Hotel Bumi Minang (02/05/2016) dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan Lantamal II Padang, Perwakilan SKPD Kabupaten/Kota Pesisir se Sumatera Barat, dan Perwakilan dari Menkumham.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri melaporkan kegiatan ini merupakan pertemuan pertama dalam menyikapi Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, selain itu menyikapi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dimana kewenangan Provinsi untuk melakukan zonasi wilayah pesisir dan pulau-plau kecil.
“Beberapa Kab/Kota di Sumatera Barat telah menyiapkan draf perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 ini kewenangan berada di Provinsi, sehingga setiap pengelolaan diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa diberikan izinnya setelah adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil”, ucap Yosmeri.
“Kedepannya seluruh kabupaten/kota wilayah pesisir menetapkan rencana zonasi untuk menentukan titik yang mau dikembangkan, setelah itu Provinsi mengeluarkan Perdanya, lalu baru izin dapat dikeluarkan”, tambah Yosemri.
“Diharapkan tahun 2017 ini telah menjadi perda sehingga menjadi acuan untuk pembangunan diwilayah pesisir Sumatera Barat baik dalam pariwisata, pertambangan maupun perhubungan”, ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan wilayah pesisir Sumatera Barat memiliki potensi sangat banyak diantaranya 185 buah pulau kecil, untuk itu wilayah pesisir perlu dikelola secara terpadu dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif agar diperoleh manfaat dari segi lingkungan, ekonomi,social,danbudaya.
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan;
- Melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta ekologisnya secara berkelanjutan
- Menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Sumber daya pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau
- Meningkatkan nilai social, ekonomi dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Wakil Gubernur Sumatera Barat menambahkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) berfungsi sebagai arah pemanfaatan bagi berbagai kegiatan berbasiskan pada sumberdaya wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
Selain itu Dengan berada kewenangan di Provinsi, dimana dahulunya kewenangan pengelolaan wilayah pesisir Provinsi dari 4-12 mil, sekarang menjadi 0-12 mil. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menyusun Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan tahun 2017 nantinya akan diperdakan.
“penyusunan Zonasi ini mesti Clear dan Clean, dan juga penentuan zonasi mesti memperhatikan jarak, geologis dan keamanan”, ucap Nasrul Abit.
“Perda ini sangat penting nantinya karena akan terkait dengan izin-izin yang akan dikeluarkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-plau kecil. Karean setiap izin yang kita keluarkan harus sesuai dengan alokasi ruang yang ada di Rencana Zonasi”, tambah Nasrul Abit
“Kami berharap kedepan kita dapat bekerja bersama dan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, ucap Wakil Gubernur Sumatera Barat sebelum membuka Sosialisai