P2TP2A BERPERAN DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN  DAN ANAK DI TENGAH KELUARGA

P2TP2A BERPERAN DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN  DAN ANAK DI TENGAH KELUARGA

Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 23 Maret 2019 22:50:29 WIB


P2TP2A BERPERAN DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN  DAN ANAK DI TENGAH KELUARGA

Berita terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, saat ini bukan lagi rahasia umum, dan sudah menjadi isu global yang kerap terdengar di media. Untuk mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tengah keluarga, maka Lembaga P2TP2A Limpapeh Rumah Gadang Sumatera Barat melaksanakan Dialog Interaktif di TVRI Sumbar, pada Hari Kamis, 21 Maret 2019. Dengan Nara sumbernya Hj.Nevi Zuairina (Ketua P2TP2A ) dan Prof.H.Duski Samad ( Ketua MUI Kota Padang/ Dosen UIN Imam Bonjol ).

Jika melihat catatan statistik, Indonesia termasuk negara gawat kekerasan. Betapa tidak, dari tahun-ke tahun memperlihatkan peningkatan kasus kekerasan, terutama pada perempuan dan anak, yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus. Ironisnya fenomena ini masih kurang mendapat tanggapan publik. Padahal Indonesia sudah menjadi negara dengan kasus kekerasan yang tinggi di Asia.

 Di Provinsi Sumatera Barat pun cukup banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kadang tidak terliput oleh media. Seperti gunung es, diduga masih banyak kasus yang lainnya yang belum terungkap. Hal ini dikarenakan banyak perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan lebih memilih menutup diri daripada melaporkan dia sebagai korban. Adanya stigma di masyarakat yang mengatakan bahwa kasus KDRT merupakan aib keluarga, menyebabkan banyak kasus KDRT yang belum terungkap, bahkan sengaja ditutupi.

Ibu Nevi menjelaskan bahwa berangkat dari kepedulian serta keprihatinan terhadap banyaknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak inilah keberadaan Lembaga P2TP2A dibutuhkan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Nan Gadang Sumatera Barat dibentuk sejak tahun 2003, atas prakarsa bersama sejumlah LSM dan kalangan masyarakat yang peduli dengan perempuan dan anak dengan pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang dilandasi atas kesadaran adanya banyak peristiwa­ tentang pelanggaran (HAM) bagi perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Barat, hal ini sejalan dengan falsafah masyarakat Sumatera Barat yaitu falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kifabullah (ABS/SBK).

P2TP2A Limpapeh Rumah Nan Gadang Sumatera Barat, sekarang dipimpin oleh Hj.Nevi Zuairina, istri Gubernur Sumatera Barat, dan berkantor di Jl. Batang Antokan No. 2 Komplek GOR H.Agus Salim Kota Padang. Lembaga kemasyarakatan ini memiliki Visi : Terwujudnya kesetaraan gender melalui pengembangan berbagai kegiatan pelayanan terpadu bagi peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak.

Dan Misi : a. Melakukan penyadaran dan perlindungan perempuan dan anak, akan hak azasi sebagai manusla. b.  Membantu memberdayakan perempuan dan anak korban kekerasan. c. Menyediakan informasi yang diperlukan dalam mengupayakan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. d.   Menjadikan Pusat  Pelayanan Terpadu Pemberdayaan perempuan dan anak sebagai Basis perempuan dan anak.

Ditinjau dari sisi visi dan misinya ,P2TP2A memiliki peranan yang sangat strategis dalam mengantisipasi dan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi dimasyarakat khususnya yang menimpa perempuan dan anak.Secara garis besar peranan P2TP2A tersebut dapat dibagi 4 yaitu;1. Peran informasi dan Edukasi/pendidikan,2.Peran konsultasi, 3.Peran Mediasi dan pendampingan korban,4.Peran rehabilitasi dan pemberdayaan.                                                                                

Untuk melaksanakan peran tersebut, maka ada divisi yang memilki tugas dan wewenang masing-masing yakni: Divisi Data dan Informasi, menjalankan peran informasi dan edukasi , di antaranya tugasnya pengadaan data dan pelayanan informasi sehubungan dengan permasalahan dan kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A ), kemudian mengumpulkan dan mengolah data tentang kasus pelanggaran HAM, kekerasan dan ketidak adilan terhadap perempuan dan anak. Selanjutnya Divisi Pelayanan Konsultasi, menjalankan peran konsultasi dan mediasi serta memiliki tugas dalam Pelayanan, konsultasi dan mediasi pemberdayaan perempuan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, politik dan hukum. Juga pelayanan korban kekerasan dan ketidakadilan, kemudian pendampingan dan konseling. Serta menerima dan mengkategorikan pengaduan untuk dapat dirujuk  kepada pihak yang terkait.

Selanjutnya Divisi Peningkatan SDM, menjalankan peran edukasi dan rehabilitasi dengan tugasnya mengadakan kegiatan peningkatan SDM pengurus P2TP2A. Kemudian Divisi Jaringan Kemitraan, memiliki tugas membangun kesepakatan kerjasama dan jaringan (networking) dengan pemerintah, LSM, juga organisasi profesional lainnya dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kita menyadari bahwa perempuan dan anak-anak rentan dan rawan terkena KDRT. Bentuk-bentuk KDRT berdasarkan UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dapat berupa : Kekerasan fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran rumah tangga.

Untuk itu P2TP2A menyusun program dan strategi yang terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi. Diantaranya ,kegiatan promosi yaitu memberikan informasi kepada masyarakat antara lain tentang keberadaan P2TP2A,jenis pelanayan yang tersedia serta fasilitas yang dimilikinya, kegiatan Pelayanan yaitu pemberian pelayanan berupa konseling.pendidikan dan pelatihan,pendampingan dll, kegiatan pengembangan jejaring kemitraan yaitu membentuk jaringan kerja sama dengan berbagai pihak yang dlibangun dan dikembangkan melalui berbagai forum seperti pertemuan konsultasi dan koordinasi secara teratur.

P2TP2A juga menjadi pusat rujukan yaitu merujuk ke pusat pelayanan lainnya  seperti UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Barat, jika P2TP2A tidak memiliki fasilitas,sehingga masyarakat tetap dapat mendapat pelayanan. Disamping itu juga menyediakan Shelter atau tempat penampungan sementara bagi korban KDRT yang melaporkan kasusnya dan perlu dilindungi.

Dalam Dialog TVRI ini, Prof.H.Duski Samad menyampaikan bahwa untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari keluarga yang sejak dini menanamkan nilai-nilai Agama serta pendidikan mental akhlak yang baik bagi seluruh anggota keluarga. Juga komunikasi yang baik dan harmonis sehingga peluang emosi dan kekerasan dapat dihindari. Kemudian Ibu Nevi mengajak agar kita semua menjadikan rumah sebagai baiti jannati, rumahku syurgaku.