KPU Padang Imbau Pemilih yang Pindah Segera Urus Form A5

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 30 Januari 2019 16:26:50 WIB


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengimbau pemilih yang tidak bisa mencoblos di kota kelahiran atau kota asalnya, untuk segera mengurus dokumen pindah memilih atau Form A5.

Komisioner KPU Kota Padang Yusrin Trinanda Div. Program dan Data yang dihubungi Prokabar, Selasa (29/1) mengatakan, “Jika saat pemilu 17 April mendatang sedang tidak berada di tempat asal seperti yang tertera di KTP, mulai sekarang diminta untuk segera ke KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mengurus dokumen pindah memilih,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, pengurusan form A5 sudah bisa sejak awal Januari hingga 17 Februari, “Pengurusan Form A5 dilakukan paling lambat 60 hari sebelum hari pencoblosan. Kita telah menugaskan PPK dan PPS untuk piket setiap hari di kantor hingga hari pemilihan,” sambungnya.

 

Pemilih yang pindah ini akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Data pemilih yang sudah mengurus Form A5 otomatis akan terhapus di TPS sesuai alamat KTP dan dipindahkan ke TPS tujuan.

“Beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus Form A5. Di antaranya adalah pemilih yang tengah dalam tugas belajar, pemilih yang sedang dinas luar,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya melalui relawan demokrasi juga turut mensosialisasikan kepengurusan form A5 bagi pemilih yang pindah. “Kita juga telah melakukan sosialisasi ke radio-radio dan media. Pengurusan form A5 ini dipastikan sangat mudah cukup dengan membawa KTP,” terangnya.

 

Sumber : Prokabar.com