Seminar Lokakarya (Semiloka) / Focus Group Discussion (FGD)
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 13 Desember 2018 16:03:40 WIB
Padang, 13 Desember 2018
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat mengadakan Seminar Lokakarya (Semiloka) / Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (E-Government) yang sudah ditetapkan DPRD Provinsi Sumbar dengan Surat Keputusan DPRD Nomor 31 Tahun 2018 pada tanggal 27 November 2018 di Ruang Rapat Istana Gubernuran.
Acara ini dihadiri oleh OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan mendatangkan 2 orang Narasumber Pusat yaitu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Niki Maradona (Kasie Pengembangan Layanan Aptika Kemaritiman dan PMK) dan Dewan TIK Nasional, Bapak Gerry Firmansyah (Direktur Eksekutif).
Acara Semiloka ini juga dihadiri oleh 3 orang Narasumber Daerah yaitu Bapak Afrizal (Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar), Bapak Yuhefizar (Ketua IAII Sumbar), Bapak Syafnirwan (BKD Provinsi Sumbar).
Pada Acara ini masing-masing Narasumber memaparkan materi sesuai muatan isi dan ruang lingkup dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (E-Government) seperti tentang Tata Kelola SPBE, Peran Dewan TIK dalam Pengembangan TIK, Peran Masyarakat dan Pelaku Usaha dalam pengembangan TIK, Rencana Induk SPBE dan Sumber Daya Manusia Kompetensi TIK.
Pada acara ini disampaikan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dampak belum berjalannya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk inefisiensi. Selain itu, permasalahan ini juga dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Atas dasar itu, pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah menerapkan sistem berbasis elektronik. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima untuk masyarakat, sehingga tidak lagi ditemui kesulitan dalam pengurusan administrasi negara.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 tanggal 27 November 2018, maka diharapkan menjadi sebuah wujud tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik lagi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan. (diskominfo B.3)