Apa Untungnya Bagi Umat Islam Memeriahkan Tahun Baru
Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 12 Oktober 2018 16:00:24 WIB
Setiap pergantian tahun, perayaan meriah dilakukan di berbagai negara, termasuk di beberapa provinsi di Indonesia. Kini, pergantian tahun dari 2018 ke 2019 tinggal menghitung hari.
Meski begitu, berdasarkan penelusuran berbagai sumber, ada beberapa negara yang melarang perayaan tahun baru masehi.
Syaikh Ridhwan bin Ahmad al-‘Awadhi dalam makalahnya tentang merayakan tahun baru masehi menyebutkan bahwa para ulama salaf dan kholaf telah sepakat bahwa haram seorang muslim ikut serta dalam ritual ibadah agama orang kafir dalam kondisi apapun. Turut bergembira dengan datangnya hari besar agama di luar Islam juga dilarang.
Bentuk lain turut bergembira dan berpesta merayakan tahun baru Masehi bereng-bareng orang kafir. Karena merayakan tahun baru Masehi termasuk bagian dari ajaran agama batil mereka. Bagi muslim diharamkan ikut-ikutan dan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan mereka.
Berpesta dan merayakan malam pergantian tahun masehi adalah sebuah kemungkaaran. Setiap muslim tidak boleh ikut-ikutan memeriahkan malam tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolanggo di Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat edaran yang melarang aparat pemerintah setempat untuk tidak merayakan Tahun Baru karena "tidak sesuai dengan dengan Syariat Islam".
Yang dilarang merayakan tahun baru adalah para pegawai negeri serta jajaran perguruan tinggi negeri maupun swasta sedangkan masyarakat umum hanya diimbau untuk "lebih baik zikir dan berdoa."
Surat edaran yang dikeluarkan Rabu (27/12) tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma.
Meski tidak secara eksplisit melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru, menurut Rizal dengan adanya surat edaran ini maka masyarakat bisa menyesuaikan untuk tidak merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api.
Alasan larangan, masyarakat di Gorontalo mayoritas Muslim. Perayaan malam tahun baru, dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama Islam. Maka dari itu, masyarakat dihimbau merayakan tahun baru dengan berdoa.
Kemudian, ada pula 4 negara dengan mayoritas penduduk muslim ini menerapkan larangan perayaan tahun baru bagi masyarakatnya dengan alasan syariat.
Negara yang melarang perayaan tahun baru Masehi itu adalah :
1. Brunei Darussalam
Sultan Hassanal Bolkiah menerapkan larangan perayaan natal dan tahun baru sebagai bagian dari syariat Islam yang telah menjadi hukum resmi di negara tersebut.
Warga non muslim yang ada di Brunei tetap diperbolehkan merayakan Natal dan Tahun Baru, namun secara terbatas di dalam komunitas mereka sendiri. Jika ada yang kedapatan mengorganisir perayaan Natal akan dihukum penjara.
2. Somalia
Somalia, negara di Afrika dengan penduduk nyaris 100 persen muslim ini juga melarang perayaan Natal dan Tahun Baru karena bertentangan dengan kebudayaan Islam.
Termasuk dikhawatirkan dapat memprovokasi gerakan radikal sayap kanan, Al-Shahaab untuk melaksanakan tindakan teror.
Tak main-main, pihak kepolisian dan aparat berwenang termasuk intelijen pun dikerahkan untuk melakukan pengawasan guna mencegah perayaan Natal dan Tahun Baru dalam bentuk apapun.
3. Tajikistan
Negara pecahan Uni Soviet, Tajikistan pun melarang perayaan Natal dan Tahun Baru termasuk mendirikan pohon Natal baik yang asli ataupun buatan di tempat-tempat umum, termasuk sekolah dan kampus.
Pemerintah Tajikistan bahkan mengeluarkan dekrit pelarangan tersebut, termasuk menggunakan kembang api, petasan dan berbagai hadiah dalam rangka peringatan tahun baru.
Larangan itu juga mencakup penggunaan sosok Bapa Frost, sinterklas versi Rusia dalam semua acara termasuk siaran di televisi. Publik Tajikistan sangat akrab dengan sosok Bapa Frost karena selalu muncul setiap perayaaan Natal dan Tahun Baru.
4. Arab Saudi
Sejumlah ulama di Arab Saudi memberi masukan kepada negara dan akhirnya resmi menjadi keputusan Mutawa - Komisi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan - untuk melarang perayaan Tahun Baru di negara tempat dua kota suci tersebut.
Keputusan itu termasuk melarang sejumlah toko menjual aksesori, bunga dan boneka yang bertema pergantian tahun. Pihak kepolisian syariah pun akan melakukan razia dan pengawasan secara ketat.
Kini, mumpung perayaan tahun baru tersebut masih tiga minggu lagi, tentu kita juga berharap ada sikap tegas dari Gubernur Sumatera Barat atau Walikota Padan, serta kepala daerah lainnya untuk menentukan sikap dan mengambil kebijakan tentang memeriahkan tahun baru. Kita tunggu. (berbagai sumber/penulis wartawan tabloidbijak.com)