Mencegah Penyebarluasan Penyalahgunaan NAPZA

Mencegah Penyebarluasan Penyalahgunaan NAPZA

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 04 Desember 2018 12:10:47 WIB


Penyebarluasan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) saat ini telah bersifat lintas batas, lintas sektor. Orang orang dapat dengan mudah memperoleh barang haram tersebut dan bahkan memperkenalkannya pada orang lain. Banyak orang menjadi pengguna NAPZA kadang hanya berlatar belakang coba coba, atau terjebak pergaulan yang keliru, namun makin lama makin tak dapat melepaskan diri sehingga menjadi adiktif.

Upaya upaya untuk memutus mata rantai ini bukannya tidak dilakukan. Bahkan pemerintah telah memberlakukan hukuman mati bagi pengedar NAPZA, namun tetap saja penyalahgunaan zat berbahaya ini kian merajalela, utamanya di kalangan produktif yakni pekerja dan pelajar.

Pada level daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013, pemerintah daerah telah diamanatkan untuk melakukan fasilitasi dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA dalam bentuk sosialisasi dan semacamnya.

Untuk Sumbar, di tahun 2018 ini telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA yang mengatur upaya upaya pencegahan, penanganan hingga rehabilitasi pecandu. Sebagai tindak lanjut penerbitan perda ini, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar telah melaksanakan sosialisasi perda dimaksud bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda.

Pada acara yang berlangsung Sabtu (01/12) di Hotel Nan Tongga, Pariaman ini, disampaikan beberapa materi mencakup kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA (P4GN), peran tokoh agama dalam upaya P4GN, implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2018, dan peran kesbangpol dalam upaya P4GN.

Lebih jauh, Kepala Badan Kesbangpol Prov Sumbar, Nazwir, SH, M.Hum, mengatakan bahwa berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes UI Tahun 2017, didapatkan data prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia yakni sekitar 1,77%. Beliau menambahkan bahwa pemerintah telah berupaya melindungi warga negara dari penyalahgunaan NAPZA sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui pembuatan regulasi yang mengatur P4GN dimaksud.

Tak hanya melalui seminar atau sosialisasi atau hanya mengharapkan campur tangan pemerintah, sebenarnya langkah preventif penyalahgunaan NAPZA justru diawali dari pendidikan awal di rumah. Keluarga, merupakan benteng pertama yang dapat mencegah anak atau anggota lainnya terjerumus penyalahgunaan NAPZA. Bila keluarga dibangun dengan pengetahuan agama yang baik, adanya komunikasi terbuka antara orangtua dan anak, serta berjalannya pengawasan yang efektif terhadap kegiatan kegiatan yang dilakukan masing masing anggota keluarga diluar rumah, maka upaya P4GN yang dilakukan pemerintah tentu akan bersinergi dan membawa hasil yang optimal.

Penyalahgunaan NAPZA merupakan pekerjaan berat yang mesti dilakukan secara bahu membahu, kontinyu dan tak kenal lelah. Sekecil apapun upaya yang dilakukan oleh setiap elemen, apabila dilakukan secara bersama, maka itu akan ada artinya bagi pencegahan penyebarluasan zat terlarang tersebut di tanah air tercinta ini.