SOSIALISASI PERPRES NO. 99/2017 TENTANG PKK
Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 04 November 2018 12:05:58 WIB
SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NO.99 TAHUN 2017 TENTANG GERAKAN PKK
TIM PENGGERAK PKK PROVINSI SUMATERA BARAT,BEBERAPA HARI YANG LALU TELAH MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NO.99 TAHUN 2017 TENTANG GERAKAN PKK .DIMANA TUJUAN SOSIALISASI INI ADALAH MENSOSIALISASIKAN PERATURAN PRESIDEN NO.99 TAHUN 2017 TENTANG GERAKAN PKK.KEMUDIAN, JUGA MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG PENGGUNAAN DANA NAGARI / DESA UNTUK KEGIATAN PKK DALAM MENDUKUNG INOVASI NAGARI/DESA DI MASING-MASING DAERAH.JUGA MENAMBAH WAWASAN TERKAIT BAHAYA LGBT DAN NARKOBA SERTA PENANGGULANNYA.
JUMLAH PESERTA DAN PANITIA PADA SOSIALISASI PERPRES INI SEBANYAK 200 -300 ORANG DI MASING-MASING ANGKATAN SESUAI ZONA DAERAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT, YANG TERDIRI DARI :
KETUA TIM PENGGERAK PKK NAGARI/KELURAHAN, TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN,TIM PENGGERAK PKK KABUPATEN/KOTA,SERTA PENGURUS TIM PENGGERAK PKK PROVINSI SUMATERA BARAT.
SOSIALISASI PERPRES NO.99/TAHUN 2017 TENTANG GERAKAN PKK INI DILAKSANAKAN 5 ANGKATAN ,YAKNI MULAI TANGGAL 8, 9, 12, 13 SAMPAI 19 NOVEMBER 2018 BERTEMPAT DI KRIAD BUMI MINANG HOTEL DAN PREMIER BASKO HOTEL.SOSIALISASI INI BERSUMBER DARI DANA APBD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2018 PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI SUMATERA BARAT.
IBU SITI ZAKIAH, SELAKU WAKIL SEKRETARIS PKK PROV. SUMBAR MENJADI NARASUMBER ,MENYAMPAIKAN BAHWA BATANG TUBUH PERATURAN PRESIDEN NO. 99/TAHUN 2017 TENTANG GERAKAN PKK, INI TERDIRI ATAS 5 BAB, 19 PASAL, DAN 32 AYAT. DIMANA ADA BEBERAPA CATATAN YANG PERLU DIGARIS BAWAHI YAITU: 1.BAHWA PENYELENGGARAAN PKK MELIPUTI PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PEMBINAAN,PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN (BAB II PASAL 5)
2.UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK,MENTERI MENGELOLA SIM GERAKAN PKK SECARA TERPADU (BAB II PASAL 6)
3.GERAKAN PKK DILAKSANAKAN MELALUI 10 PROGRAM POKOK PKK (BAB II PASAL 11)
4.KEPALA DAERAH SECARA BERJENJANG (GUBERNUR SAMPAI WALI NAGARI/KA DESA/LURAH) IKUT MELAKUKAN PEMBINAAN, DAN MONEV TERHADAP GERAKAN PKK (BAB II PASAL 15).
5.SUMBER PENDANAAN GERAKAN PKK DIBEBANKAN PADA APBN SAMPAI APBD NAGARI/DESAKELURAHAN, SESUAI PERATURAN UU YANG BERLAKU.