SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2013

Pemerintah () 28 November 2014 04:30:28 WIB


Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 bagi Kabupaten/Kota dan Pprovinsi Sumatera Barat Tahun 2014 dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 27 november 2014 bertempat di Aula Diklat Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka Nomor 13 Khatib Sulaiman Padang.

Peserta Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2013 bagi Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 berjumlah sebanyak 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari dari 19 Kabupaten/Kota masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Pemberdayaan Masyarakat dan 1 (satu) orang dari Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota serta SKPD terkait selaku dewan pembina pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dan pengurus tim penggerak pkk Provinsi Sumatera Barat.

Adapun tujuan penyelenggaran sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2013 adalah :

  • Untuk meningkatkan dan menyamakan persepsi dan pemahaman para peserta dalam melaksanakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dalam rangka mendukung 10 (sepuluh) Program pokok PKK di daerah masing-masing
  • Untuk menyatukan kesepakatan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga di daerah masing – masing.

Narasumber pada Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 bagi Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

  • Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan desa (dirjen pmd) kemendagri ri.
  • badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) provinsi sumatera barat (perencanaan dan penganggaran dalam mendukung kegiatan pkk).
  • tim penggerak pkk provinsi sumatera barat (pelaksanaan gerakan pkk provinsi sumatera barat).
  • badan pemberdayaan masyarakat provinsi sumatera barat.

Hasil yang diharapkan pada Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 adalah :

  1. Menyamakan persepsi dan pemahaman aparatur pemberdayaan masyarakat dan pengurus tim penggerak pkk kabupaten/kota dalam menyikapi perubahan yang terdapat pada keputusan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2000 tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
  2. Mendorong terbentuknya keputusan kepala daerah tentang pembentukan dewan pembina pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
  3. Meningkatnya pengetahuan dan wawasan peserta dalam pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2013 di daerah masing-masing.
  4. Adanya kesepakatan tentang pelaksanaan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2013 di kabupaten/kota.