Perda e-Government Resmi Ditetapkan

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 30 November 2018 10:48:01 WIB


Padang, InfoPublik - Pada sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang digelar pada Selasa malam, 27 November 2018 telah ditetapkan Rancangan Perda SPBE (Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik)/pengelolaan e-Government menjadi Perda nomor 31 tahun 2018.

Perda e- Goverment ini hendaknya, dapat mendukung terlaksananya tata pemerintahan yang baik pada pelayanan masyarakat didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Widiyatmo sebagai Ketua Panitia Pembahasan Ranperda dari Komisi 1 DPRD berharap, dengan adanya Perda ini maka dapat mendukung percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah

"Pengambilan keputusan ini merupakan hasil paripurna internal yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh semua fraksi dan OPD, terkait sebagai proses pengajuan paripurna bersama eksekutif, sehingga ranperda tersebut menjadi putusan Perda untuk dievaluasi dan direkomendasi pihak Kemendagri," ujar Widiyatmo.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh unsur DPRD, Gubernur Sumbar beserta perangkatnya, Forkompimda, BUMN, BUMD dan pelaku jurnalistik.