Mewaspadai Aplikasi Fintech di Ponsel Pintar

Mewaspadai Aplikasi Fintech di Ponsel Pintar

Artikel () 29 November 2018 04:17:30 WIB


Harian Kontan edisi 24 November 2018 dalam salah satu halamannya menulis berita dengan judul “Diskusi Google Soal Fintech Ilegal Alot”. Judul berita ini menyiratkan adanya keresahan yang meluas di masyarakat terkait munculnya aplikasi pinjaman online di ponsel dengan sistem operasi Android.

Masalahnya, aplikasi financial technology (fintech) di Android tersebut tidak semuanya yang sudah memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sedangkan Asosiasi Fintech Indonesia  terus meminta Google tidak membiarkan fintech illegal muncul di Google Play. Google diminta hanya memuat aplikasi fintech yang sudah disetujui OJK. Jangan sampai sudah tidak terdaftar di OJK atau punya izin OJK lalu dibiarkan ada di Google Play. 

Sementara itu perwakilan Google Indonesia tidak bersedia berkomentar banyak terhadap maraknya aplikasi fintech illegal di Google Play. Hanya disebutkan bahwa Google akan menghapus aplikasi yang tidak sejalan dengan ketentuan Google Play. 

Masih banyaknya aplikasi fintech illegal di Google Play dan diikuti oleh iklan-iklan aplikasi tersebut di internet akan semakin menambah jatiuhnya korban dari fintech illegal. Beruntungnya, meskipun pembicaraan dengan Google alot untuk menertibkan aplikasi fintech illegal, maka dari sisi OJK berencana akan menutup rekening fintech illegal yang aplikasinya ada di Google Play. 

Mengapa masyarakat atau pengguna ponsel pintar dengan sistem Android perlu waspada dengan aplikasi fintech illegal? Karena yang pertama sekali, mereka illegal. Karena illegal, maka perilaku atau budaya perusahaan yang dimunculkannya biasanya akan illegal juga, atau menimbulkan kerusakan. 

Sebenarnya aplikasi fintech tidak perlu diwaspadai jika memang legal, seperti aplikasi pemesanan ojek online atau aplikasi pembelian pulsa dan pembayaran melalui ponsel. Tetapi masyarakat jadi tidak dilindungi ketika aplikasi fintech illegal muncul di ponsel mereka (Google Play) dan kemudian melakukan penipuan dengan iklan yang menarik. 

Akibatnya dana masyarakat tertarik ke aplikasi tersebut, kemudian dananya dibawa kabur. Selain itu aplikasi fintech illegal yang kian meresahkan adalah aplikasi pinjaman online. Sudah banyak orang yang menjadi korbannya. Baik yang sadar maupun yang tidak sadar.   

Dan media kini semakin berani menyebut aplikasi fintech illegal tersebut sebagai “renternir online”. Jika renternir offline saja sudah merusak kehidupan banyak orang, maka renternir online akan semakin luas cakupannya untuk merusak kehidupan masyarakat. 

Oleh sebab itu, kita harus sangat berhati-hati menginstal aplikasi dari Google Play, jika memiliki ponsel berbasis Android. Dan juga jangan tertipu iklan di ponsel yang sering muncul tiba-tiba ketika kita sedang menggunakan ponsel. (efs)

Referensi: Harian Kontan 24 November 2018

ilustrasi: freefoto.com