Sosialisasi e-Filling di BPM Sumbar
Kegiatan Strategis () 16 Maret 2016 15:43:12 WIB
Pelaporan SPT Melalui e-filing
Dalam rangka membangun warga Negara yang taat pajak, maka dipandang perlu disosialisasikannya Pelaporan SPT Melalui e-Filing. Sosialisasi tatacara pelaporan perpajakan khususnya SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) ini sangat penting karena agar WP lebih menyadari akan pentingnya pajak dan pelaporannya jujur dan benar serta tepat waktu yaitu paling akhir pada 31 Maret tahun pajak berikutnya. Untuk mewujudkan Pelaporan SPT Melalui e-Filing, maka telah dilakukan sosialisasi perpajakan di BPM Provinsi Sumatera Barat oleh Pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sumatera Barat pada Hari Senin, 07 Maret 2016 di Aula BPM Povinsi Sumatera Barat. Sosialisasi diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubag, Kasubid dan Staf BPM Provinsi Sumatera Barat.
Secara umum, e-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat www.pajak.go.id adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam sosialisasi tersebut dijabar secara rinci bagaimana cara mengisi laporan SPT Tahunan. Untuk saat ini, e-filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;
2. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) / tahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.
Dengan fasilitas e-filing, maka pelaporan SPT kini dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan di mana saja dan tanpa dipungut biaya, sepanjang WP terhubung dengan internet melalui akses via situs DJP.
Ada tujuh keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-filing melalui situs DJP, yakni:
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja;
2. Murah. Tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT;
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk formulir atau panduan;
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT;
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas; dan
7. Dokumen pelengkap (fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri, fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Untuk dapat melakukan e-filing ada tiga tahapan utama yang harus dilalui. Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja, sedangkan tahapan ke tiga dilakukan setiap menyampaikan SPT ke tiga tahapan tersebut meliputi:
1. Mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-filing. Karena hanya sekali digunakan, anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. Pengajuan permohonan e-FIN dapat dilakukan melalui situs DJP atau KPP terdekat.
2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-filing di situs DJP paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi secara e-filing melalui situs DJP melalui empat langkah prosedural saja, yaitu mengisi e-SPT pada aplikasi e-filing di situs DJP, kemudian meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT yang akan dikirimkan melalui email atau SMS. Setelah itu mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi. Terakhir, notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada WP melalui email.
Download