DISPORA SUMBAR GELAR PIDATO ADAT MINANGKABAU BAGI PEMUDA
Berita Utama () 27 November 2018 08:50:05 WIB
PADANG PANJANG,SP...Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Sumbar, bekerja sama dengan pemerintah Kota Padang Panjang gelar Pidato Adat Minangkabau bagi pemuda se- Sumatera Barat dari 18 sampai 21 November di Kota Padang Panjang.
Kegiatan itu di buka Wakil Walikota Padang Panjang , Asrul didampingi Kadispora Sumbar Adib Alfikri. Dalam arahannya asrul menyampaikan, Kegiatan ini sangat pantas diapresiasi, karena sangat bermanfaat untuk menjaga nilai nilai adat dan budaya Minangkabau agar tidak tergerus zaman. Untuk itu pemuda sebagai generasi penerus supaya diberi pemahaman terhadap nilai nilai tersebut.
“ nilai nilai adat dan budaya Minangkabau harus tetap hidup ditengah- tengah masyarakatnya sendiri, untuk itu peranan kita dalam melestarikannya sangat dibutuhkan, dan itu harus dilakukan dengan cara, memberikan pemahaman pada generasi penerus pemuda dalam hal ini,’’ kata Asrul.
Dikatakan Asrul, kegiatan ini merupakan salah satu wadah dalam melestarikan nilai- nilai budaya Minangkabau kedepannya.
“ kita yakin kegiatan ini akan dapat melanjutkan regenerasi Minangkabau, untuk tampil menjadi juru bicara pada acara pertemuan dalam masyarakat secara adat, serta terimplementasinya jiwa kepemimpinan dikalangan pemuda berdasarkan adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah ( ABBS-ABK ),’’kata Asrul.
Panitia pelaksana Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda, Hj. Yulfina dalam laporanya mereangkan, kegiatan ini diikuti 90 orang, terdiri dari 5 orang perwakilan Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, dimana 3 orang berasal dari peserta yang telah mengikuti kegiatan pembinaan pidato adat Minangkabau.
“ Materi lomba pidato adat Minangkabau yaitu “ Alua Pasambahan Makan Jo Maurak Selo “, yang akan dinilai oleh tim juri terdiri dari unsur LKAAM Provinsi Sumatera Barat,’’ terang Yulfina.
Disampaikan juga, metode penilaian ditinjau dari segala aspek, masing- masing Tim tampil minimal 30 menit,’’ urainya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah, uu nomor 20 tahun 2003, sistem pendidikan nasional, uu 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, uu 23 tahun tentang pemerintah daerah, peraturan daerah provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan organisasi perangkat daerah, dan lain lain. ( Mul )