Telah Diterapkan, Perda Nagari Masih Akan Direvisi
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 13 November 2018 09:01:42 WIB
PADANG,- Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal mengungkapkan peraturan daerah (perda) tentang Nagari telah efektif diterapkan di 19 kabupaten/kota di Sumbar, namun muatan regulasi tersebut masih ada yang akan direvisi kedepannya. Revisi tersebut dilakukan karena adanya masukan dari sejumlah pihak saat Ranperda ini diterapkan.
" Perda ini telah masuk dalam lembar daerah, proses sosialisasipun telah dilakukan, oleh karena itu komisi I hanya melakukan pengawasan jalannya Ranperda ini, " ujarnya saat dihubungi, (8/11).
Dia mengatakan, sejumlah isi muatan seperti peradilan adat yang sempat menjadi permasalahan dalam pembahasan juga telah diterapkan, namun ada beberapa poin yang masih akan direvisi ulang, namun masih belum ada kepastian akan hal tersebut.
" Selama rencana revisi Perda ini belum masuk ke DPRD maka sejauh ini kita anggap tidak ada masalah, Perda ini merupakan Perda payung kota berharap kabupaten/kota segera membuat aturan yang mengacu pada Perda tersebut, " katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembahasan Ranperda Nagari, Aristo Munandar mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda nagari menjadi Perda, Provinsi Sumbar merupakan provinsi pertama atau satu-satunya yang mempunyai regulasi tentang desat adat.
Berhubung ranperda ini merupakan satu-satunya di Indonesia dalam penyusunannya tentu menemui banyak kendala. Salah satu kendalanya adalah belum banyaknya aturan lebih tinggi yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Ranperda. Karena masih satu-satunya, jelas Aristo, meskipun telah jadi Perda masih sangat terbuka sekali Ranperda ini akan terus disempurnakan.
Sementara, lanjut dia, sewaktu pembahasan sendiri Komisi I telah melakukan berbagai pertemuan dan diskusi dengan pemuka ada, tokoh masyarakat, bundo kanduang, kalangan perguruan tinggi dan lain-lain.
"Perumusan Ranperda nagari dilakukan dengan memperhatikan perkembangan di tengah masyarakat. Karena dari itu dalam pembahasan dilakukan dengan melibatkan pemuka adat, tokoh masyarakat dan perguruan tinggi," ujar Aristo.
Ditambahkannya, kedudukan Perda Nagari ke depan sangat strategis untuk mengembalikan jati diri nagari sebagai penyelenggara pemerintahan. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)