Premi BPJS 

Artikel () 31 Oktober 2018 00:47:40 WIB


Beberapa waktu lalu sempat muncul isu defisitnya dana BPJS Kesehatan. Hal ini ditanggapi dengan pro kontra di masyarakat. Ada yang beranggapan bahwa seharusnya BPJS tidak deficit. Namun ada pula yang menganggap bahwa BPJS perlu melakukan langkah-langkah strategis guna menyelamatkan kondisi keuangannya.   

Harian Kontan edisi 25 September 2018 dalam salah satu tulisannya menurunkan berita dengan judul “Ikatan Dokter Usulkan Premi BPJS Kesehatan Naik”. Judul ini seolah ingin menyampaikan bahwa sudah saatnya BPJS Kesehatan menaikan preminya. Terutama bagi peserta yang melakukan iuran mandiri atau non penerima bantuan iuran (PBI). 

IDI mengusulkan premi bagi non PBI perlu dinaikan karena mereka dinilai orang yang berkecukupan dan tidak akan menjadi masalah jika premi dinaikan. IDI beralasan selama ini non PBI sama preminya dengan orang miskin. 

Usul IDI adalah menaikan premi menjadi 36.000 rupiah bagi non PBI yang merupakan premi actual. Sementara beban yang ditanggung pemerintah untuk  PBI iurannya sebesar 23.000 rupiah per orang. Dan saat ini jumlah PBI semakin banyak. Sementara yang non PBI tidak lancer pembayaran preminya. 

Dengan dinaikannya premi bagi non PBI maka dianggap akan membantu BPJS sehingga tidak mengalamin deficit untuk jangka panjang. IDI secara resmi sudah menyampaikan usulan ini kepada Presiden. 

Dengan dinaikannya premi bagi non PBI sebesar 36.000 rupiah per peserta maka akan didapat dana 46,39 triliun rupiah. Kenaikan premi ini juga merupakan amanat peraturan presiden no. 112/2013 dan no 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. 

Dalam penjelasannya di Youtube detik.com, Kepala BPJS menjelaskan bahwa premi di Vietnam sudah berada di 2,7 dolar AS. Lebih tinggi dari Indonesia yang tidak sampai 2 dolar AS. Sehingga rekomendasi untuk menaikan premi tersebut sesungguhnya suatu hal yang realistis. 

Di samping itu, di negara lain komposisi peserta BPJS kesehatan adalah 70% pekerja formal dan 30% pekerja informal. Sedangkan di Indonesia terbalik, 70% pekerja informal dan 30% pekerja formal. Hal ini juga menjadikan terjadinya kepincangan dalam pengumpulan iuran premi BPJS kesehatan.    

Mau tak mau menaikan premi adalah solusi agar program BPJS kesehatan bisa tetap berjalan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Apalagi jika usia peserta BPJS semakin bertambah tua. Yang artinya perlu penyesuaian premi dari masa ke masa. (efs) 

 

Referensi: Harian Kontan 25 September 2018