BENTUK DAN JENIS SATUAN PENDIDIKAN PAUD
Berita Utama () 16 Juli 2013 07:19:16 WIB
PAUD Jalur Formal
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
(3) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
PAUD Jalur Nonformal
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
(2) Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:
a. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia;
b. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
c. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika;
d. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan; dan
e. bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Peserta didik kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi