ORIENTASI KERJA SATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAN DAN SATPOL PP SE-JAWA TENGAH KE SATPOL PP PROVINSI SUMBAR
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 16 Oktober 2018 14:10:32 WIB
Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar----- Rabu, 16 Oktober 2018 Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Se-Jawa Tengah melakukan orientasi kerja ke Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar. Peserta dari orientasi kerja ini adalah : Kasat Pol PP Provinsi Jawa Tengah beserta jajarannya dan Kasat Pol PP Kab/Kota Se-Jawa Tengah yang berjumlah 25 orang, orientasi kerja ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.2 Escape Building Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Orientasi Kerja ini disambut langsung oleh Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Sumbar. Rombongan Kunjungan Kerja Satpol PP Provinsi Jateng dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi Jateng (Drs. Sinoeng Noegroho Rachmadi, MM).
Kasat Pol PP dan Damnkar Prov. Sumatera Barat menyampaikan Program-program unggulan pada Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat. Program yang dimaksud adalah Penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, Penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Jawa tengah memaparkan bahwa Satpol PP Provinsi Jawa Tengah sedang menyusun Pergub tentang pemberian uang resiko pekerjaan khusus Satpol PP. Maksud dan tujuan rombongan orientasi kerja ini untuk mencari referensi dalam pembuatan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pertanyaan yang dajukan oleh Satpol PP Se-Jateng, antara lain :
- Terkait penambahan kewenangan Damkar ke Satpol PP, kenapa pada umumnya Satpol PP Provinsi belum memiliki sarana dan prasarana damkar yang memadai ?
- Bagaimanakah Mobilisasi hasil tangkapan yang dilakukan oleh Satpol PP di Sumatera Barat?
- Bagaimanakah Kesejahteraan PPNS dan apakah PPNS di Provinsi Sumatera Barat sudah menjadi Jabatan fungsional ?
- Bagaimana peranan Satpol PP dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Jawaban Kasat Pol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat :
- Dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwa kewenangan Satpol PP Provinsi hanya sebatas urusan Pemetaan Rawan Kebakaran.
- Tindak lanjut dari hasil tangkapan yang kami dapatkan, sudah ada yang Inkracht sampai di pengadilan. Sebagai contoh pelangaran Perda Tambang (galian c) di Kab. Padang Pariaman, dijatuhi hukuman kurangan 1 Tahun penjara.
- Kesejahteraan PPNS di Sumatera Barat masih belum ideal dan Jabatan PPNS belum dijadikan jabatan fungsional.
- Hanya ada beberapa Kab/Kota yang Satpol PPnya sudah bisa menunjang pendapatan Asli Daerah. Sebgai contoh : Satpol PP Kota Bukittinggi dan Satpol PP Kota Padang.
Kunjungan kerja Satpol PP Provinsi Jawa Tengah ke Satpol PP Provinsi Sumatera Barat merupakan kunjungan ke 4 (empat) dari Pemerintah Daerah lainnya, setelah sebelumnya Satpol PP Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan kerja dari :
- Komsisi I DPRD Provinsi Jawa Timur beserta Kasat Pol PP Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 September 2018.
- Komisi I DPRD Kabupaten Agam pada tanggal 18 September 2018.
- Komisi III DPRD Kab. Agam pada tanggal 19 September 2018.
Berita Terkait Lainnya :
- SOSIALISASI JURNAL PENELITIAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- OPERASI GABUNGAN SATPOL. PP PROVINSI SUMATERA BARAT
- PENANGGULANGAN GAKY DAN PENINGKATAN GIZI MASYARAKAT TINGKAT PROPINSI SUMATERA BARAT
- STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT
- KUNJUNGAN KERJA DPRD PROVINSI JAMBI KE DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT