Aula Kantor Gubernur : Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa

Aula Kantor Gubernur : Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa

Artikel HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 15 Oktober 2018 10:27:54 WIB


Padang, hari Senin, tanggal 15 Oktober 2018 sedang berlangsung Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang / Jasa bertempat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bpk. Wardarusmen, SE.MM. dan didampingi oleh Kasubag. Pelaksaaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro AP2BMD, Cerry M, ST.MM. 

Acara dihadiri oleh KPA/PPK dan Pejabat Pengadaan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menghadirkan narasumber dari Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP RI yang diwakili Kasubdit Sistem dan Sarana Sertfikasi, Bpk. Muhammad Firdaus, SE.MM.

Regulasi tentang pengadaan barang dan jasa sepanjang yang kita ketahui selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Adanya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai regulasi terbaru, maka diharapkan kepada para ASN pemegang sertifikat pengadaan barang dan jasa dapat memperbarui informasi dan pengetahuannya terkait prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah serta para pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dapat bekerjasama dengan baik dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan kredibel.

Hal ini dikarenakan pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara, yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip kompetensi yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga diperoleh barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan pelayanan masyarakat.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal ini Direktorat Sertifikasi Profesi berkesempatan memberikan Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bagi Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh jabatan fungsional pengelola pengadaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020. Bagi PPK pada K/L/Pemda wajib memiliki Sertifikat Kompetensi dibidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023.