ASN di Sumbar Dilarang Menerima Atau Memberikan Parsel

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 11 Juni 2018 19:55:56 WIB


Wakil Gubernur Sumatera Barat, Drs. H. Nasrul Abit menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibolehkan memberi dan menerima menerima bingkisan parsel. Semua yang menerima harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat sebulan setelah menerima.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN) menerima parsel dan menggunakan mobil dinas terkait Lebaran Idul Fitri," jelasnya, Sabtu 9 Juni 2018.

Dilanjutkannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mendukung kebijakan tersebut dan Pemprov Sumbar sebagai perpanjangan tangan pusat akan menjalankan aturan itu.

"MenpanRB sangat mendukung adanya edaran dari KPK soal larangan menerima dan memberikan bingkisan parsel oleh PNS. Kami patuh dengan aturan," ujarnya.

Kemudian untuk mobil dinas, Pemprov Sumbar akan memarkirkan mobil plat merah tersebut di tempat parkir serta halaman kantor gubernur.

"Biro Umum akan mengandangkan mobil dinas supaya tidak ada yang dibawa saat mudik, kecuali mobil yang memang digunakan untuk kepentingan tertentu seperti mobil BPBD, Damkar, Satpol PP dan mobil humas," ulas Nasrul Abit.

Pihaknya menghimbau ASN Pemprov Sumbar patuh terhadap aturan tersebut dan jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Pasti disanksi sesuai dengan tahapan, ringan sedang dan berat," tukasnya.