KPU RI : Partisipasi Politik Warga Kabar Baik Bagi Demokrasi

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Agustus 2018 10:52:14 WIB


Menanggapi maraknya respon masyarakat tentang #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode, Komisione Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), mengatakan bahwa lembaga membuka ruang yang seluas luasnya pada masyarakat untuk berperan aktif dalam Pemilu 2019. 

KPU berpendapat bahwa semakin partisipatif warga dalam pemilu, maka itu merupakan kabar baik bagi demokrasi. Karena hal itu merupakan salah satu tolok ukur keberhasian demokrasi. KPU juga memandang, tagar tagar yang kini marak di media sosial adalah sama nilainya, yaitu hanya sebagai bentuk pandangan politik masyarakat.

Dalam konteks partisipasi politik, KPU memandang hal tersebut sebagai hal positif, namun KPU menghimbau agar masyarakat yang ingin berekspresi memyampaikan pandangan politik tetap harus patuh pada hukum. Mengingat saat ini belumlah memasuki masa kampanye, namun jika ada kegiatan kegiatan yang mengumpulkan massa maka prosedurnya mesti mendapat izin kepolisian. Apabila tidak diizinkan dan tetap dilaksanakan, itu dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum.

KPU juga memastikan tidak mempermasalahkan apapun konten deklarasi namun yang penting tidak melanggar hukum dan harus memiliki izin dari pihak berwenang.