Forum Komunikasi Pelaku Usaha dengan Pemerintah
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 30 Agustus 2018 16:40:44 WIB
Padang, 30 Agustus 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kedeputian Informasi dan Data serta Kedeputian Pencegahan memperkenalkan kawalan antara pelaku usaha selaku operator dengan pemerintah sebagai regulator dalam bentuk profesional berintegritas (profit) melalui forum komunikasi agar lancar dalam bekerja/berusaha dan tidak terjadi pelanggaran hukum.
Pemaparan informasi tersebut disampaikan kepada Satgas Percepatan Berusaha sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 yang juga dihadiri oleh para Kepala OPD lingkup Pemprov Sumbar di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis, 30 Agustus 2018.
Pertemuan ini dalam rangka mencari solusi pencegahan korupsi seseorang bahkan korporasi, mengingat adanya ketentuan dari Mahkamah Agung nomor 13 thn 2016 tentang penindakan suatu korporasi yg melakukan suap.
Narsumber dari KPK yang hadir adalah Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko dan Direktur Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Ariz Dedy Arham.