Regulator Penyiaran di Sumbar, Gubernur Lantik Anggota KPID Masa Jabatan 2018-2021
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 24 Agustus 2018 11:03:42 WIB
Padang, 24 Agustus 2018
Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan perpanjangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mempunyai tugas dan fungsi sebagai regulator penyiaran di daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno saat melantik anggota KPID Sumbar masa jabatan 2018-2021 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat, 24 Agustus 2018.
Lebih lanjut gubernur menyampaikan, agar Komisioner KPID Sumbar yang baru dapat menjalankan amanah menjaga penyiaran di Sumbar dengan sebaiknya.
"Tugas KPID yang baru ini sangat berat, apalagi ini menyangkut penyampaian informasi kepada masyarakat. Apabila informasi yang disampaikan lembaga penyiaran kepada masyarakat keliru, maka tujuan dari informasi tersebut akan keliru juga. Apalagi tahun depan, kita akan memasuki tahun politik, sudah menjadi tugas dan kewajiban KPID untuk menjaga penyiaran yang sehat di Sumbar agar informasi dari lembaga penyiaran dapat berimbang dan tidak memihak. Ini nantinya akan menciptakan suasana yang kondusif bagi Sumatera Barat sehingga tidak akan terjadi konflik di Ranah Minang ini," tambah gubernur.
Gubernur juga meminta anggota KPID Sumbar yang baru dapat melakukan pengawasan dengan baik. Disamping itu, KPID harus menjaga mentalitas dan moralitas penyiaran di Sumbar.
"Jagalah penyiaran yang santun dan beretika di Sumbar," pinta gubernur diakhir sambutannya.
Tampak hadir dalam pelantikan ini Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Forkopimda, para Asisten Gubernur Sumbar, Kepala Dinas OPD di lingkup Pemprov Sumbar, perwakilan lembaga penyiaran di Sumatera Barat dan para tamu undangan lainnya.
Tujuh orang anggota KPID Sumbar yang dilantik adalah Afriendi Sikumbang, Robert Cenedy, Andres, Jimmy Syahputra Ginting, Melani Friati, Mardhatillah dan Yumi Ariati.
Berita Terkait Lainnya :
- Rumusan Rakor Gubernur dengan Bupati/Walikota Se Sumatera Barat Tanggal 17 s.d 18 April 2013
- Rumusan Rakor Gubernur dengan Bupati/Walikota Se Sumatera Barat Tanggal 17 s.d 18 April 2013
- Kadis Pertanian Sumbar Lantik Pejabat Eselon IV
- Gubernur Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
- Rehab Kantor PWI Cab. Sumbar Gubernur, Lakukan Pengecatan