Pemprov Sumbar Belum Ajukan KUPA PPAS APBD-P 2018

Pemprov Sumbar Belum Ajukan KUPA PPAS APBD-P 2018

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 27 Juli 2018 12:29:44 WIB


PADANG - Pemerintah provinsi Sumatera Barat belum mengajukan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2018 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD Sumatera Barat berharap, perubahan APBD bisa disahkan pada September 2018 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano kepada wartawan menjelaskan, pemerintah baru mengajukan Rencana Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan PPAS untuk tahun 2019. Sedangkan untuk RKUPA PPAS APBD Perubahan belum diajukan.

"RKUPA PPAS APBD Perubahan 2018 belum diajukan. Baru yang diajukan adalah RKUA PPAS APBD 2019," terangnya, Rabu (25/7). 

Arkadius berharap, RKUPA PPAS APBD perubahan tahun 2018 tersebut dapat segera diajukan untuk dibahas. Sebelum pengajuan, pemerintah provinsi melakukan evaluasi realisasi program dan anggaran yang telah dilaksanakan pada triwulan I pada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). 

"Evaluasi ini akan menjadi pedoman untuk melakukan perubahan kebijakan terhadap arah pembangunan pada sisa tahun anggaran tahun ini," ujarnya. 

Arkadius menambahkan, pemerintah provinsi harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai program dan penggunaan anggaran yang telah disusun untuk tahun 2018 yang telah berhasil dilaksanakan. Hal itu dilakukan, agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan penyerapan anggaran untuk membiayai program kegiatan bisa diefektifkan. 

Dia menegaskan, KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan anggaran untuk membiayai program-program pembangunan. Perubahan dilakukan sebagai implementasi dari hasil evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah berjalan dalam rangka menyesuaikan program kegiatan, anggaran dan efektifitas waktu pelaksanaan. 

"Prinsipnya, seluruh kebijakan dan program yang disusun harus berjalan sesuai dengan arah kebijakan untuk mencapai target yang ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat," tegasnya. 

Arkadius mengingatkan, pemerintah provinsi untuk mempercepat evaluasi pelaksanaan program kegiatan pada triwulan I tahun 2018 dan menyusun RKUPA PPAS APBD perubahan. Dengan begitu, pembahasan dapat segera dilakukan sehingga bisa dipercepat pengesahan. 

"Percepatan ini penting dilakukan agar pelaksanaan kegiatan di sisa tahun berjalan bisa maksimal dan tidak terbentur waktu pengerjaan," tandasnya. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)