Bupati Hentikan Pengoperasian Galian C Yang Melanggar Aturan Di Nagari Tambang
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 03 Juli 2018 11:42:04 WIB
PESSEL-- Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menghetikan sementara pengoperasian tambang galian C di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Senin 2 Juli 2018.
Penghentian operasi tambang galian C di daerah ini karena menuai aduan masyarakat. Pasalnya, aktivitas tambang di kawasan dinilai melanggar aturan perizinan. Selain bupati bersama Forkompinda, Sidak ini juga diikuti tim gabungan provinsi. Hasilnya, terpaksa sejumlah tambang yang dinilai melanggar ketentuan dihentikan untuk sementara.
"Jangan anggap negeri ini tidak bertuan. Pokoknya harus taat aturan. Tambang ini harus tutup semua sampai izinnya lengkap," sebut Hendrajoni usai Sidak.
Kata Hendrajoni, terdapat lima galian C yang tidak mematuhi izin akitvitas pertambangan. Kelima tambang tersebut bakal dilakukan peninjauan ulang, "Ini harus kita tindak tegas, OPD terkait harus segera membahasnya. Tidak ada yang boleh beroperasi kalau melanggar aturan,"ucapnya.
Lima perusahan Galian C yang diguda melanggar aturan, diantaranya:
1. PT Taruko Putra Nusantara
2. PT. Tigo Padusi Nusantara
3. CV. Putra Salido
4. PT. Mineral Sutera Pesisir Selatan
5. CV. Merapi Anugerah Mandiri.
Berita Terkait Lainnya :
- Tim Penilai Perlombaan Nagari/Kelurahan Sedang Menilai Nagari Peninggahan Kab.Solok
- Jumat; Ratusan Hektar Lahan Pertanian dan 5 Rumah Rusak Akibat Hujan Dini Hari
- Pembukaan Pelatihan dan Pengelolaan Barang/Uang Pengurus Rumah Ibadah
- DPRD Sampaikan Ranperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
- Penegakan Pengelolaan Usaha Pertambangan