Penegakan Pengelolaan Usaha Pertambangan

Penegakan Pengelolaan Usaha Pertambangan

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 29 Maret 2017 11:45:54 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang--- Kamis, 23 Maret 2017 Satpol PP Prov. Sumbar melakukan kegiatan Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kabuapeten Sijunjung tepatnya di Kecamatan Tujuh Koto kenagarian Kutipan dan Silokek Muaro. Kegiatan tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan emas menggunakan mesin eskavator, hal tersebut menimbulkan kerugian yang signifikan kepada masyarakat  seperti : kerusakan lahan di daerah tepi sungai serta pencemaran air oleh aktivitas penambangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut Gubernur Sumatera Barat membentuk Tim Terpadu Penegakan Produk Hukum Daerah yang berkaiatan dengan usaha pertambangan mineral dan batubara berdasarkan SK Gubernur Sumbar No. 180-149-2017 tentang pembentukukan Tim Terpadu Penegakan Produk Hukum Daerah yang berkaiatan dengn usaha pertambangan mineral dan batubara.

Tim terkait melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan  ke lokasi pada tanggal 23 Maret 2017 yang terdiri dari : Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar, Polda Sumbar, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu serta Korem 032 Wira Praja. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dilokasi hanya ditemukan mesin eskavator yang sedang dipanaskan (baru saja digunakan) sedangkan operator eskavator lari diduga karena adanya kebocoran informasi tentang razia ini, tim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan sipelaku/tersangka.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan tim untuk menanggulangi terjadinya pelanggaran terhadap penambang illegal antara lain : melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada warga disekitar lokasi tambang, memasang plang tentang himbauan dan pelarangan aktivitas penambangan, serta melakukan tindakan yustisi dan non yustisi sesuai Perda No.3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan usaha tambang mineral dan batubara. Tindakan non yustisi dilakukan dengan memberikan surat teguran dan membuat surat pernyataan agar si pelaku mau mengurus izin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan standar operasional pengurusan izin. Selanjutnya jika si pelaku (pelanggar) masih juga tidak melakukan pengurusan izin dan tetap melakukan aktivitas pelanggaran maka selanjutnya akan dilakukan tindakan yustisi dengan upaya paksa (penyidikan) dan dihadapkan ke pengadilan. Dengan langkah tegas yang diambil, tim berharap agar pelanggaran terhadap usaha pertambangan bisa dikurangi.