KOTA BUKITTINGGI RAIH ANUGERAH PASTIKA AWYA PARIWARA DARI KEMENKES RI
Berita Utama Desi Marlinda(Diskominfo) 06 Juni 2018 14:19:32 WIB
Bukittinggi, 1 Juni 2018
Sukses dalam penerapan kebijakan / peraturan Tentang Larangan Iklan Rokok Di Luar Gedung, Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias, SH diganjar penghargaan “Pastika Awya Pariwara” dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof.Dr.dr.Nila Farid Moeloek,Sp.M(K) yang diserahkann oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes pada peringatan puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2018 yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi sedunia dan Thalasemia sedunia di Ruang Aula Swabessy Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Kamis (31 /5).
Tema global peringatan HTTS tahun ini yang bertemakan “Tobacco Breaks Heart” menyoroti isu dampak rokok pada jantung dan untuk Indonesia tema yang ditetapkan adalah ”Rokok penyebab sakit jantung dan melukai hati Keluarga”.
Pemberian penghargaan Pastika Awya Pariwara oleh Menkes RI ini merupakan bentuk apresiasi khusus dari Menteri Kesehatan RI kepada Kepala Daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan Kebijakan / Peraturan Daerah Tentang Pelarangan Iklan Rokok Di Luar Gedung, yang mana Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) Pemerintah Daerah di Indonesia yang meraih anugerah tersebut.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dalam sambutannya mengatakan bahwa, ”pada kesempatan ini diberikan apresiasi khusus kepada sepuluh pimpinan daerah berupa augerah Pastika Awya Pariwara yang telah melakukan kebijakan berupa pelarangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak mempengaruhi anak – anak untuk mulai merokok”, ujarnya
Pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja, sebagai upaya melindungi generasi muda dari iklan rokok yang gencar dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku merokok. Iklan rokok mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan atau kecanduan, "Kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok”, ungkapnya.
Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan yang telah mengapresiasi Pemko Bukittnggi dalam hal pengimplementasian regulasi tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah diterapkan dan Bukittinggi bebas dari iklan rokok.
“penghargaan yang diraih ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dimiliki oleh Pemko Bukittinggi dengan Perda Nomor : 1 tahun 2012, kebijakan pelarangan iklan rokok di luar gedung merupakan komitmen Pemko yang didukung DPRD serta seluruh masyarakat kota Bukittinggi untuk melindungi generasi muda yang berkualitas dari pengaruh iklan rokok tersebut”, jelasnya.
Disamping pemberian penghargaan Pastika Awya Pariwara juga diserahkan tiga kategori penghargaan lainnya yang diberikan kepada sejumlah Pemerintah Daerah, yaitu penghargaan Paramesti (yang telah memiliki Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok), Pastika Parahita (kepada Propinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok) dan Pastika Parama (kepada Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki Perda dan telah mengimplemetasikan tentang Kawasan Tanpa Rokok)