"Bermimpi" Memadukan Balai Pembelajaran dengan SID di Nagari. Oleh : Yosnofrizal*
Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Badan Pemberdayaan Masyarakat) 14 Mei 2018 14:32:49 WIB
Satu pojok di sebelah satu kantor Wali Nagari. Berdiri satu pondok terbuka dengan suasana nyaman. Ada ruang terbuka tempat berdiskusi. Dibeberapa tempat berdiri kokoh rak-rak berisikan jejeran buku dengan beragam topik. Buku buku cerita khusus untuk anak anak, buku buku pengetahuan praktis tersedia disana.
Didinding ruangan tertempel beragam informasi kegiatan pembangunan Nagari. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari, kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan dilengkapi foto-foto dan dokumen kegiatan serta kegiatan yang akan dilaksanakan dipaparkan dalam papan informasi yang ditata dengan apik.
Sementara disatu sudut ruangan di pondok itu tersedia satu set komputer yang terkoneksi dengan internet. Dengan perangkat ini, warga bisa mengakses informasi secara gratis. Melalui perangkat teknologi, tidak saja beragam informasi mengklik mbah google didapat, masyarakat bisa mengakses website Nagari yang memiliki konten pembangunan nagari dalam bentuk digital.
Satu waktu dipondok itu juga digelar bermacam kegiatan pembelajaran. Bisa berbentuk diskusi, musyawarah, atau pelatihan. Terkadang ada juga iven yang melibatkan berbagai kelompok warga. Semisal kelompok anak-anak, kelompok ibu-ibu. Pada pokoknya, pondok belajar ini adalah menjadi pusat kegiatan Nagari yang menampilkan bermacam aktivitas masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
Gambaran satu tempat dengan seabrek kegiatan pembelajaran atau bisa disebut sebagai perpaduan Balai Belajar Masyarakat dengan Sistim Informasi Desa di Nagari yang ada di Sumatera Barat terkesan seakan bermimpi. Namun dengan terjadi perubahan kebijakan dalam pembangunan desa terutama sejak diberlakukan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan Undang - Undang Desa peluang mewujudkan satu Balai Belajar Masyarakat yang terintegrasi dengan Sistim Informasi Desa bukan sekedar mimpi. Bahkan kesempatan mewujudkan terbuka lebar.
Peluang Itu Terbuka
Banyak faktor dan alasan yang membuat adanya Balai Belajar Masyarakat terintegrasi dengan SID ini sangat mungkin diwujudkan. Alasan utama itu tentu dari Paradigma yang dibangun dalam Undang - Undang Desa, khususnya terkait dengan dua kewenangan yang diberikan pada desa yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 33 UU Desa).
Dalam buku Kewenangan Desa dan Regulasi yang diterbitkan Kementerian Desa - PDTT Tahun 2015 menyebutkan kewenangan lokal berskala desa kewenangan bagi Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Tentang ini penjelasan Permendesa No 1 Tahun 2015 menyebutkan salah satu kriteria kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan yang megutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam konteks ini, sangat jelas pembentukan Balai Belajar Masyarakat adalah bagian dari kegiatan pemberdayaan. Melalui balai belajar, Pemerintah Nagari bisa mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dengan memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia. Apalagi kalau keberadaan balai dipadukan dengan sistim informasi desa yang didalamnya mempunyai konten pelayanan.
Khusus mengenai Sistim Informasi Desa bahkan diatur khusus dalam UU Desa. Pasal 86. ayat 2 dan 5 menegaskan kalau Pemerintah Daerah wajib mengembangkan SID yang dikelola Pemerintah Desa. Kewajiban mengembangkan SID ini bertujuan agar masyarakat desa dapat mengakses dan terlibat aktif dalam pembangunan desa. Tak kalah pentingnya pengembangan SID ini juga bagian yang tidak terpisahkan dalam prinsip yang dianut dalam pembangunan desa yakni prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipatif dan inklusif.
Faktor lain yang membuat peluang mewujudkan Balai Informasi Masyarakat dan Sistim Informasi Desa adalah adanya kebijakan dari pemerintah daerah yang menghendaki pemanfaatan teknologi dan kreatifitas masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Munculnya kebijakan desa smart atau desa pintar, smart regency adalah bentuk keinginan pemerintah agar pelaksanaan pembangunan mendayagunakan teknologi dan kreafitas masyarakat. Dan keberadaan balai pembelajaran yang diintegrasikan Sistim Informasi Desa sebagai wahana pengembangan kreatifitas masyarakat merupakan bentuk kongkrit dari desa pintar atau program sejenis ditingkat wilayah yang lebih luas.
Bukan Hal Baru.
Sesungguhnya kalau diamati gerak pembangunan di desa, baik yang didorong pemerintah maupun penggiat masyarakat, soal balai pembelajaran ini bukanlah hal yang baru. Di Sumatera Barat misalnya, satu program tentang pengurangan resiko bencana di Padang Pariaman oleh Yayasan Field Indonesia telah memunculkan balai belajar sebagai satu upaya membangun kapasitas warga memitigasi pengurangan resiko bencana.
Tidak hanya di Sumbar, gerakan membangun satu model pembelajaran di tengah masyarakat juga banyak bermunculan di daerah lain dalam berbagai nama. Ada yang bernama sekolah desa sebagaimana yang digagas pengiat desa di pulau Jawa.Ada pula yang diistilahkan dengan sanggar belajar masyarakat. Pada intinya kegiatan yang membangkit kreatifitas melalui dunia pembelajaran cukup banyak dilakukan di pedesaan.
Hal yang sama dengan pengembangan sistim informasi desa. Ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya yang berbasis digital, pemanfaatan media informasi ini untuk wahana publikasi, pendataan dan pelayanan sudah cukup banyak diterapkan di pedesaan, khusus di desa desa yang ada di pulau Jawa.
Karena itu sudah saatnya Nagari - Nagari di Sumatera Barat mulai pula bergerak membangun wahana pembelajaran masyarakat seperti balai belajar yang dipadukan dengan satu sistim informasi desa sebagai satu upaya peningkatan kapasitas masyarakat sekaligus mengefektifkan pelayanan pemerintahan Nagari.
Sudah barang tentu keterlibatan para pihak yang konsern dengan pembangunan Nagari di Sumatera Barat, baik penggiat masyarakat atau LSM, perguruan tinggi, pendamping sangat dibutuhkan untuk mewujudkan mimpi ini. Dan yang paling utama diperlukan adalah dukungan yang tinggi dari Pemerintah Daerah sebagai supra struktur yang berperan dalam membuat kebijakan dan pembinaan bagi Pemerintahan Nagari sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang - Undang Desa. (by. Akral)
Berita Terkait Lainnya :
- Padat Karya Tunai Itu Telah Terlaksana di Agam Oleh : Yosnofrizal
- Menemukan "hilangnya" Prukades di Sumatera Barat Oleh: Yosnofrizal TA. PMD Kab. Agam
- Memaknai dan Merancang Kegiatan Pemberdayaan Dalam Bingkai Undang-Undang Desa. Oleh : Yosnofrizal TA-PMD, Agam
- Menata Perencanaan Kunci Sukses Agam Dalam Pencairan Dana Desa Oleh : Yosnofrizal*
- Tingkatkan Kapasitas Nelayan dalam Penanganan Ikan di atas Kapal