Padat Karya Tunai Itu Telah Terlaksana di Agam Oleh : Yosnofrizal

Padat Karya Tunai  Itu Telah  Terlaksana di Agam Oleh : Yosnofrizal

Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Badan Pemberdayaan Masyarakat) 20 Februari 2018 08:26:18 WIB


Untuk mempercepat  pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemerintah Indonesia membuat satu terobosan kebijakan yang bernama Padat Karya Tunai atau Cash Of Work. Dengan Padat Karya Tunai diharapkan, kelompok masyarakat miskin, pemuda pengangguran dan kelompok marjinal lain memiliki sumber pendapatan dari pekerjaan yang disediakan untuk mereka.

Dengan demikian, disamping memiliki perkerjaan sebagai sumber pendapatan, Padat Karya Tunai juga diharapkan mampu menghela pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kini terasa semakin lesu. Sebab, dengan adanya sumber pendapatan tentu aktivitas ekonomi akan bergerak karena masyarakat punya uang untuk berbelanja.

Salah satu kegiatan yang diarahkan melaksanakan kegiatan Padat Karya Tunai ini adalah kegiatan dana desa. Pemerintah tampak menyadari, besarnya dana desa yang telah disalurkan ke desa di seluruh pelosok negeri merupakan kekuatan ekonomi yang luar biasa. Tahun 2017 yang lalu misalnya, dan desa yang disediakan pemerintah pusat tidak kurang 60 trilyun rupiah. Jika dana tersebut betul- betul dipakai untuk menggerakan pembangunan dan ekonomi di desa dengan cara pemanfaatan dana diarahkan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa, termasuk untuk mempekerjakan kelompok keluarga miskin dan pengangguran, tentu dampaknya signifikan terhadap pengentasan kemiskinan dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apalagi bukan hanya dana sebesar 60 trilyun rupiah itu saja yang ada di desa. Mengiringi kebijakan dana desa, pemerintah juga membuatkan kebijakan agar Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus menyalurkan  minimal 10 persen dari APBDnya ke desa dalam bentuk Alokasi Dana Desa sehingga dana yang tersedia di desa jauh lebih besar lagi. Bila diakumulasikan antara Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang berasal dar APBD Kabupaten/Kota, jumlah mungkin melebihi 100 trilyun rupiah. Satu jumlah  yang amat besar untuk menggerakan pembangunan dan ekonomi sehingga bisa menjadi pengungkit pengentasan kemiskinan dan kelesuan ekonomi yang mungkin terjadi.

Tidak main-main dengan kebijakkannya itu, pada tahun 2018  ini pemerintah menekankan agar program dana desa  harus betul betul menerapkan  Padat Karya Tunai di seluruh desa di Indonesia. Penerapan Padat Karya Tunai dimulai dengan adanya arahan Presiden Jokowi pada akhir tahun 2017  lalu. Arahan Presiden  dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa.

Apa Yang Dimaksud Padat Karya Tunai.

Lalu apa sesungguhnya yang dimaksud dengan Padat Karya Tuna ? “Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.” kata Menteri Desa-PDTT, Eko Putro Sanjoyo dalan satu kesempatan seperti yang ia gambarkan dalam pedoman umum pelaksanaan Padat Karya Tunai. Dibagian lain dijelaskan juga dari sifat kegiatan Padat Karya Tunai.

Dalam pedoman umum itu, ada beberapa prinsip yang dipakai dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan desa dengan cara Padat Karya Tunai. Prinsip itu pertama  inklusif dimana Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan.

Prinsip kedua partisipatif dan gotong royong dimana Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong.

Yang ketiga yaitu transparan dan akuntabel sehingga kegiatan tersebut dapat dipantau siapa saja dan bisa dipertanggung jawabkan.  Keempat adalah efektif agar kegiatan tersebut berdampak positif pada peningkatan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kelima prinsipnya swadaya yang mendorong adanya sumbangan tenaga, bahan dan material dari warga desa.
Prinsip selanjutnya adalah penentuan upah. Upah harus mengacu pada upah minimum propinsi yang kemudian diatur dalam bentuk peraturan bupati. 

Berikutnya adalah prinsip swakelola dimana pelaksanaan kegiatan seoptimal mungkin dilakukan masyarakat desa dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Itu beberapa prinsip dalam kegiatan Padat Karya Tunai ini selain prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa, seperti keberlanjutan, disepakati dalam musyawarah desa, dan berdasarkan kepada kewenangan lokal berskala desa serta hak asal usul.
Disamping prinsip itu, pedoman umum juga menjelaskam sifat dari kegiatan padat karya tunai yakni bersifat swakelola, mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam serta pemberian upah yang bisa dalam bentuk harian atau mingguan, tergantung realisasi pekerjaan.

Di Kabupaten Agam Telah Dilaksanakan

Menarik, apa yang ditekankan pemerintah mengenai sistim Padat Karya Tunai untuk kegiatan dana desa ternyata secara substantial telah terlaksana di Kabupaten Agam atau paling tidak 90  persen, prinsip-prinsip yang diketengahkan dalam padat karya tunai sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Agam dalam melaksanakan kegiatan dana desa di 82 Nagari yang ada di Kabupaten ini.   Boleh dikata, dalam tiga tahun pelaksanaan dana desa, Pemerintah Kabupaten telah melakukan kegiatan pembangunan desa telah berdasarkan prinsip Padat Karya Tunai.

Lalu, apa yang menjadi alasan sehingga pelaksanaan dana desa di Kabupaten Agam sudah mengacu pada model Padat Karya Tunai yang kini tengah digalakkan pemerintah pusat. Jawabnya, karena  sejak tahun 2015,  Kabupaten Agam telah membuat dan mengesahkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan secara Swakelola yang secara prinsip serancang sebangun dengan model Padat Karya Tunai. Juknis ini pun terus mengalami perbaikan setiap tahun menyesuaikan dengan kebutuhan dan masalah yang ditemui di lapangan.

Boleh dikatakan, apa yang dimuat dalam Juknis ini telah sesuai dengan model Padat Karya Tunai. Soal prinsip misalnya, Juknis  ini juga telah menekankan adanya prinsip swakelola, transparan, mengutamakan keswadayaan  dan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Nagari. Tidak itu saja, bahkan dalam  pemanfaatan tenaga kerja yang didalam Juknis dikenal sebagai kelompok kerja yang terdiri dari tukang dan pekerja,  Juknis ini juga mengutamakan masyarakat miskin, pengangguran dan kelompok-kelompok masyarakat marginal lainnya sebagaimana yang juga ditekankan dalam Padat Karya Tunai.

Yang menarik lagi dalam sistim pembayaran upah, ternyata Juknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Secara Swakelola ini pun telah mengakomodir sistim pembayaran upah harian, mingguan atau bulanan, tergantung realisasi pelaksanaan pekerjaan oleh kelompok kerja. Yang terpenting dalam hal ini, Tim Pelaksanaa Kegiatan (TPK) sebagai tim yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan mempunyai bukti kalau kelompok kerja tersebut telah melaksanakan pekerjaannya. 

Dalam penentuan upah pun, dalam Juknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam juga telah mengacu pada standar pengupahan yang dibuat  oleh pemerintah kabupaten untuk kegiatan pembangunan fisik. Standar pengupahan inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor analisis dalam membuat rancangan anggaran biaya (RAB) setiap kegiatan pembangunan nagari/desa di Kabupaten Agam.

Tidak hanya dalam soal prinsip-prinsip pelaksanaan kegiatan pembangunan Nagari/Desa, Juknis telah menata sedemikian rupa pelaksanaan kegiatan pembangunan di Nagari. Disamping TPK yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, ada juga pengawas, kelompok kerja dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan (TPHP). Juknis ini pun mengakomodir berbagai kondisi di lapangan sehingga menangantispasi berbagai masalah yang mungkin terjadi. Inilah yang membuat pelaksanaan pembangunan nagari di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun semakin baik.

Pemerintah Kabupaten Agam dengan leading sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Agam juga tak kalah serius agar penerapan Juknis Swakelola ini terlaksana dengan baik. Setiap tahunnya DPMN Agam melibatkan tenaga P3MD Agam selalu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis agar aparat Pemerintahan Nagari semakin memahami implementasi Juknis dalam pelaksanaan pembangunan Nagari. 
Dengan pola pembinaan dan pendampingan seperti ini membuat pelaksanaan pembangunan, terutama model Padat Karya Tunai boleh dikatakan sudah terlaksana di Kabupaten Agam (ybs, TA-PMD Agam) (by. Akral)