Reflesi Satu Dekade Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Reflesi Satu Dekade Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 01 Mei 2018 16:30:43 WIB


Jakarta, 1 Mei 2018

Komisi Informasi Republik Indonesia menyelenggarakan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional dengan tema 'Refleksi Satu Dekade Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)' bertempat di Ruang Anantakupa, Gedung Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (30/4).

Acara ini dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diwakili Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rosarita Niken Widiastuti dan dihadiri oleh Sekjen Kementrian Kominfo, Farida Dwi Cahyarini, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Niken Widiastuti mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini telah membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia sebagai implementasi pasal 28 huruf F UUD 1945 dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk meningkatkan probadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

"Sebelumnya badan publik selalu menilai bahwa informasi tersebut adalah milik sendiri. Berdasarkan data yang saya punya, diakhir 2017, belum semua badan publik yang concern terhadap keterbukaan informasi ini. sebagai contoh, dari 100 lebih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada, baru 52 BUMN yang sudah terbuka, Ini berdasarkan penelitian dari Universita Bung Hatta Padang." jelasnya.

Niken juga berharap, melalui momentum peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional Tahun 2018 ini, Komisi Informasi dapat mengawal keterbukaan informasi terutama terhadap penyelesaian sengketa informasi yang merupakan tugas utama dari Komisi Informasi. 

Diakhir sambutannya, Niken meminta agar kedepannya diadakan juga literasi kepada masyarakat tentang KIP ini agar masyarakat lebih cerdas dalam menilai KIP.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi mengatakan bahwa saat ini fokus perhatian keterbukaan informasi Komisi Informasi saat ini adalah Partai Politik (Parpol) dan BUMN/BUMD, sebab sampai sekaran masih banyak Parpol dan BUMN/BUMD yang tertutup dengan informasi mereka.

"Saat ini kita fokus terhadap keterbukaan Parpol dan BUMN/BUMD. Selama ini di Parpol dan BUMN/BUMD, semua kebijakan berawal dari mereka sendiri, dengan adanya keterbukaan informasi, diminta peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusab dan kebijakan di Parpol dan BUMN/BUMD tersebut," ujar Cecep.

Melalui peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini diharapkan badan-badan publik lebih terbuka dalam menyampaikan informasi yang berimbas kepada meningkatnya pelayanan kepada masyarakat, berkurang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga akhirnya dapat terwujud good governance.

Kegiatan ditutup dengan acara forum diskusi Pilar Demokrasi Menuju Indonesia Sejahtera yang menghadirkan narasumber manta Anggota DPR RI, Paulus Widianto.

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional