Pelatihan Satlinmas dalam Pengamanan Pemilu Wako dan Wawako Padang Panjang
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 26 April 2018 15:37:00 WIB
Kamis, 26 April 2018 dalam rangka meningkatan kinerja Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada saat Pilkada serentak Tahun 2018 Satpol PP Kota padang panjang mengadakan Kegiatan Pelatihan Satlinmas dalam Pengamanan Pemilu Wako dan Wawako Padang Panjang . Pelatihan tersebut dilaksanakan di Gedung bersama Kota Padang Panjang, yang dihadiri oleh ± 150 orang peserta Satlinmas dari Kota Padang Panjang.
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Setda Kota Padang Panjang, adapun narasumber dalam pelatihan ini yakni Kasat Pol PP dan Damkar Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM), beliau menyampaikan materi tentang “Peningkatan Kemampuan Pelaksanaan Tugas Satuan Perlindungan Masyarakat”.
Perlindungan Masyarakat adalah keaadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Nagari/ Desa/ Kelurahan dan beranggotan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tujuan Perlindungan Masyarakat :
- Memberdayakan dan mendayagunakan potensi masyarakat secara optimal dalam upaya perlindungan masyarakat ;
- Membina masyarakat untuk mempertinggi keadaan hukum dan daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam menghadapi segala macam bentuk pelanggaran dan kejahatan;
- Membantu dan memelihara serta meningkatkan kondisi yang aman tentram dan tertib dalam masyarakat;
Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan penanganan ketertiban dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi: persiapan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan apabila terjadi, penetapan hasil Pemilu, penetapan calon terpilih dan pelantikan dan penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih serta pengucapan sumpah janji.
Pelaksanaan Penanganan pada Tahap Kampanye, meliputi :
- membantu dalam mengamankan dan menertibkan jalannya kampanye Pemilu;
- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
- melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan Kepolisian.
Pelaksanaan Penanganan pada Tahap Masa Tenang, meliputi :
- menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- membantu membersihkan tanda-tanda gambar atau alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu;
- membantu mengamankan pengumuman ketua KPPS tentang tempat dan waktu pemungutan suara kepada peserta Pemilu;
- membantu memelihara dan menjaga keamanan TPS yang sudah selesai dibuat;
- membantu menjaga keamanan barang-barang keperluan Pemilu;
- membantu aparat penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan dalam mengamankan dan menertibkan kegiatan masa tenang;
- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu; dan
- melakukan tindakan pengamanan secara preemtif, preventif, dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan kepolisian.