DPMD Sumbar dan POLDA Sumbar Akan Bekerjasama Dalam Pendampingan Pelaksanaan Dana Desa

DPMD Sumbar dan POLDA Sumbar Akan Bekerjasama Dalam Pendampingan Pelaksanaan Dana Desa

Berita Utama Drs. AKRAL, MM(Badan Pemberdayaan Masyarakat) 25 April 2018 20:43:25 WIB


PADANG,  24/4/2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumatera Barat diwakili Sekretaris DPMD Azwar. SE. MSi menemui Direktur Binmas Polda Sumbar Nasrun Fahmi. SH. MSi Selasa 24 April 2018 di ruang kerjanya gedung MAPOLDA Sumbar Jalan Sudirman Nomor 55 Padang.

Azwar menyampaikan kedatangan beliau dan rombongan adalah untuk membicarakan  merencana kerjasama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan POLDA Sumbar tentang Pencegahan, Pendampingan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. Dimana hal ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman Antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor: 05/M-DPDTT/KB/X/2017, Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 193/7621/SJ, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/82/X/2017 tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

Azwar juga mengatakan bahwa "direncanakan Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen. Pol. Drs. Fakhrizal. MHum tanggal 7 Mei 2018 nanti tepatnya saat Rapat Koordinasi Pemerintah di Lubuk Basung kabupaten Agam, untuk itu sekarang dipersiapkan draf Perjanjian tersebut untuk saling dikoreksi sesuai tupoksi masing-masing, demikian Azwar yang didampingi Drs. Akral. MM dari Satker P3MD dan Yusrizal dari KPW II Sumbar.

Kapolda Sumbar melalui Direktur Binmas Komber. Pol. Nasrun Fahmi sangat menyambut baik rencana ini, karena dalam SKB 3 (tiga) Kementerian ini, peran Polri sangat diharapkan terutama dalam Pendampingan pengelolaan Dana Desa, sehingga anggota Kepolisian tidak main tangkap saja, dan Wali Nagari/Kepala Desa juga tidak merasa takut pula dengan peran Polri dalam pengelolaan Dana Desa. Pihak Polri hanya sebagai "Pendampingan", artinya ikut memberikan supervisi dan penyuluhan agar tidak terjadi penyimpangan, kalaupun ada penyimpangan yang berbau pidana terlebih dahulu diselesaikan oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), kecuali tertangkap tangan, demikian Kombes Nasrun menutup pembicaraannya yang didampingi oleh AKBP Dra. Nova Linda dan Kompol Ali Rahmat. Demikian dilaporkan. (by. Akral)