Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 17 April 2018 09:00:08 WIB


Pemkab Sijunjung menunjukkan kesungguhkan dalam melakukan peningkatan keamanan dan kenyamanan di daerahnya, Pada Senin (16/04), Kejaksaan Negeri Sijunjung (Kejari) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang termaktub dalam putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dibakar merupakan barang yang digunakan dalam kejahatan paling menonjol di Sijunjung seperti penyalahgunaan narkotika, obat obat terlarang serta tindak pidana umum lainnya.

Tak kurang dari 14,43 gram narkotika jenis shabu dimusnahkan, juga jenis ganja seberat 2.031,94 gram, 1.265 strip dan 38 botol obat obatan, serta tiga pucuk senjata api dan barang barang lainnya turut dimusnahkan. 

Pemusnahan barang bukti ini dilangsungkan di halaman kantor Kejari Sijunjung disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, unsur Forkoimda setempat, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Pengadilan Agama Sijunjung, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto, Sekda Kab. Sijunjung, Kepala Kantor Kesbangpol Sijunjung dan perangkat daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus sebagai pemberi peringatan bahwa dilingkungan sekitar terjadi kejahatan yang mengancam. Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, dapat memberi efek jera kepada pelaku guna menekan angka kejahatan di Sijunjung.