Taufik Hidayat, meminta Sat pol PP tahun tangan tertibkan tambang di Koto Tanggah

Taufik Hidayat, meminta Sat pol PP tahun tangan tertibkan tambang di Koto Tanggah

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 24 Maret 2018 20:30:45 WIB


PADANG,- Anggota DPRD Sumbar asal daerah pemilihan (dapil) Kota Padang, Taufik Hidayat meminta Satuan Polisi (Sat Pol) PP Provinsi Sumbar dan pihak kepolisian turun tangan menertibkan aktivitas galian C disepanjang sungai Batang Kandis, Anak Aia, Kelurahan Batipuah Panjang Kota Padang.

"Kami ingin Sat Pol PP provinsi Sumbar turun tangan menertibkan ini, sebab di tengah masyarakat telah pernah terjadi kericuhan akibat adanya tambang ilegal ini. Hal itu terjadi antara pemilik tambang idan warga sekitar," ujar Taufik saat ditemui, Jumat ( 23/3)

Ia mengatakan, dari hasil tinjauan ia ke lapangan, terungkap aktivitas galian C yang dilakukan dipinggiran sungai Batang Kandis, Anak Aia ini sudah sangat meresahkan warga sekitar. 

Hal itu karena kegiatan tambang ilegal tak berizin tersebut telah menyebabkan bencana banjir ke pemukiman warga. Saat hujan datang, tak kurang sekitar 200 KK terdampak banjir sejak aktivitas galian C itu berlangsung.

" Menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat pihaknya berharap pihak Sat PoL PP dan pihak kepolisian mengambil tindakan tegas atas persoalan ini, "tegasnya. 

Ia menambahkan, tindakan tegas harus segera diambil karena dampak buruk akibat adanya aktivitas galian C ini bukan hanya pada banjir yang rutin mendatangi rumah warga saja. Tapi kegiatan ilegal itu juga telah menjadi pemicu kerusakan irigasi yang ada di kawasan tersebut. 

Dimana irigasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengairi sawah-sawah masyarakat.Taufik menyebut, ia berharap langkah cepat penertiban tambang ilegal ini tak hanya segera diambil untuk aktivitas Galian C yang terjadi di Batang Kandis, Anak Aia Kota Padang, namun hendaknya dilakukan terhadap seluruh tambang ilegal yang ada di kabupaten/kota.

Sebab dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terhitung sejak tahun 2017 lalu tanggungjawab mengeluarkan izin-izin tambang sudah beralih ke provinsi.

Sementara itu, Ketua RW Anak Aia, Jumasrial mengatakan, aktivitas galian C yang dilakukan di kawasan Batang Kandis, Anak Aia ini mulanya hanya sembunyi-sembunyi. Namun seiring berjalan waktu, beberapa waktu belakangan kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan.

"Masyarakat sudah beberapa kali meminta agar itu dihentikan, namun tak digubris. Mereka bahkan sekarang punya alat berat yang setiap hari beroperasi di sana," ucap Jumasrial.

Jumasrial menuturkan, dengan telah  turunnya anggota DPRD Sumbar, Taufik Hidayat ke kawasan itu, ia berharap wakil rakyat masyarakat Kota Padang itu bisa memperjuangkan dan meminta pihak terkait segera menutup tambang ilegal ini. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)