Satpol PP Sumbar Menertibkan Pedagang di Masjid Raya Padang

Satpol PP Sumbar Menertibkan Pedagang di Masjid Raya Padang

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 28 April 2016 14:00:57 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang --- Gubernur Sumbar melalui Sekretaris Daerah memerintahkan Plt. Kasatpol PP Sumbar untuk menertibkan pedagang yang mendiri bangunan liar untuk berjualan di lingkungan Masjid Raya sekaligus membersihkan pelataran masjid dari pedagang yang berjualan di halaman, agar para jemaah yang datang, terutama sholat Jumat merasa nyaman pada saat beribadah.

Masjid Raya merupakan destinasi wisata yang memiliki nilai religius, agar pengunjung masjid tidak terganggu dan merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah sholat, guna mengantisipasi tidak didirikan lagi bangunan liar dimaksud, Plt. Kasatpol PP Sumbar (H. Abdul Rahman, SE, MM) memerintahkan jajarannya Kasi Operasional (Rusdi, SH) dan Kasi Kerjasama (Raflis G, S. Sos) membawa pasukannya sebanyak 25 orang yang didampingi oleh TNI dari Koramil 01 Kota Padang, Polri Banbin Kantibmas serta dibantu oleh Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara, untuk melakukan penertiban pedagang di lingkungannya Masjid Raya.

Sebelumnya Satpol PP Sumbar juga pernah menyurati pegadang yang berada di lingkungan Masjid Raya agar tidak berjualan dan tidak mendirikan bangunan liar, serta membongkar sendiri bangunannya di areal Masjid Raya, namun sebagian pegadang masih ada yang berjualan.

Sesuai Perintah hari ini Kamis, 28 April 2016 pukul 08.30 WIB Tim Satpol PP Sumbar melakukan penertiban di areal Masjid Raya dibawah pimpinan Kasi Operasional (Rusdi, SH) dan Kasi Kerjasama (Raflis G, S. Sos) langsung membersihkan areal tersebut dengan membongkar milik oknum pedagang yaitu inisial AW, P dan IN, ketiga pedagang ini sudah diberi surat agar membongkar sendiri bangunannya karena belum tuntas, maka Satpol PP Sumbar segera membantu membongkar bangunan tersebut dan memindahkan gerobaknya ke dalam mobil. Dalam penertiban tersebut berjalan dengan lancar karena Satpol PP sudah melakukan secara presuasif yang sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

Menyangkut pelarangan perjualan di lingkungan Masjid tersebut, kita sudah dilarang oleh agama bahwa jual-beli di dalam masjid hukumnya haram, berdasarkan hadits:

Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu”.(HR. Tirmidzi).

Hadits ini juga memerintahkan kita yang melihatnya untuk mengatakan: ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan dalam jual-belimu’ sebagai teguran dalam bentuk doa, karena memang masjid dibangun bukan untuk jual beli.

Berdasarkan itu semua, banyak para ulama yang mengharamkan jual-beli dalam masjid, karena jelas masjid bukanlah tempat berniaga melainkan tempatnya para hamba-hamba Allah menunaikan ibadah sholat, dan bukan tempat berniaga atau berdagang. Adapun teras masjid, halaman sekeliling masjid, bila berada dalam satu areal dengan masjid yang masuk dalam batas pagar masjid, maka tidak diragukan Hukum Masjid berlaku padanya. Akan tetapi, bila terpisa dari masjid seperti jalan atau gang, maka hukum masjid tidak berlaku padanya.

(by Novear)