DPRD Sumbar Susun AKD Masa Tugas 2018-2019

DPRD Sumbar Susun AKD Masa Tugas 2018-2019

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 22 Maret 2018 07:38:48 WIB


PADANG - Mengawali masa tugas tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyusun ulang struktur Alat Kelengkapan (AKD). AKD yang dilakukan penyusulan ulang keanggotaan adalah Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta komposisi komisi-komisi.

Penyusunan AKD ini sebelumnya sudah dilakukan dalam rapat paripurna akhir bulan lalu namun rapat diskor untuk penyusunan komposisi yang tepat terhadap struktur dan keanggotaan komisi-komisi. Menurut Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna tanggal 28 Februari 2018 lalu.

“Pada rapat paripurna lalu keanggotaan komisi-komisi belum bisa ditetapkan berhubung belum meratanya komposisi keanggotaan,” terang Hendra membuka rapat paripurna, Selasa (20/3).

Dia menyebutkan, keanggotaan komisi-komisi dalam tata tertib diupayakan sedapatnya sama. Namun, fraksi-fraksi berpendapat, Komisi V harus dilakukan penguatan sehingga jumlah anggota Komisi V akhirnya lebih banyak dari komisi lainnya.

Dia menyebutkan, Komisi I beranggotakan 9 orang, Komisi II beranggotakan 11 orang, Komisi III dan IV beranggotakan masing-masing 13 orang. Sementara itu, Komisi V memiliki anggota 15 orang.

“Komisi V yang memiliki bidang tugas Kesejahteraan Sosial berdasarkan pendapat fraksi-fraksi di DPRD perlu dilakukan penguatan sejalan dengan banyaknya program pembangunan bidang kesejehteraan sosial yang perlu didorong sesuai dengan target RPJMD,” ulasnya.

Dia menambahkan, susun ulang komposisi komisi-komisi bisa dilakukan sekali satu tahun untuk masa tugas pada tahun berjalan. Demikian juga dengan komposisi Badan Anggaran dan Badan Musyawarah. Namun untuk Banggar dan Bamus, unsur pimpinan dipegang oleh pimpinan DPRD.

Sementara untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah, bisa disusun ulang sekali dalam dua setengah tahun. Untuk masa tugas kedua ini, Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat beranggotakan 15 orang ditambah Sekretaris DPRD.

Setelah lengkapnya komposisi komisi-komisi, selanjutnya rapat paripurna diskor untuk memberikan kepada seluruh komisi memilih unsur pimpinan masing-masing.

Hendra berharap, komposisi keanggotaan komisi-komisi di DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat berimbang sehingga pelaksanaan tugas kedewanan dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Dia mengingatkan, tantangan beban tugas ke depan akan semakin berat.

“Hal ini sejalan dengan dimulainya tahapan agenda politik dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019,” ingatnya.

Untuk itu ia berharap, kinerja dan disiplin seluruh anggota DPRD dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hendaknya dapat ditingkatkan. Hal itu agar pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan agenda-agenda politik dapat dilaksanakan secara bersamaan.*Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)