Stop Korupsi di Birokrasi

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 22 Februari 2018 12:06:20 WIB


Oleh Yal Aziz
KADANGKALA, kita alergi juga mendengarnya, jika ada yang mengatakan korupsi sudah membudaya di Indonesia. Bahkan, katanya negara kita negara terkorup di dunia dan tuduhan itu memang memilukan juga. 

Sebagai anak bangsa, tetu kita hanya berharap dan sekaligus mendorong, agar Komisi Pemberantas Korupsi yang dibentuk "berperang" dengan para koruptor tersebut, bekerja secara profesioanl, sehingga masalah tindak pidana korupsi tersebut tak terjadi lagi menimal berkurang lah.

Jika masalah korupsi kita pandang dari hukum Islam, juga jelas dan tegas disebutkan, orang yang menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi, sama saja halnya dengan harta hasil  rampasan, hasil judi, dan hasil curian. Kenapa? Karena caranya mendapatkan uang tersebut sama perbuatan mencuri. 

Ulama fikih dalam korupsi  ini juga sepakat, jika menggunakan harta yang didapat dengan cara terlarang, maka hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah, namun milik orang lain yang didapat dengan cara terlarang.

Dasar yang menjadi penguat pendapat ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini sama – sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan (QS. Ali Imran: 130).

Kemudian para ulama juga menggunakan kaidah fikih yang memperlihatkan keharaman dalam memakai harta korupsi yakni; “Apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram juga untuk memberikan atau memanfaatkannya.”

Seperti yang juga sudah ditegaskan Imam Ahmad bin Hanbal, selama sebuah perbuatan dipandang sebagai hal yang haram, maka selama itu juga diharamkan untuk menggunakan hasil dari cara tersebut. Namun, jika perbuatannya sudah tidak dikatakan haram, maka hasilnya bisa digunakan.

Agama Islam sendiri juga membagi istilah korupsi dalam beberapa dimensi yakni risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan juga khianat atau penghianatan.

Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.

Saraqah atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi. Namun menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian diartikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi dalam arti tidak diketahui pemiliknya.

Yang ironisnya lagi, meskipun telah jelas dan tegas larangan terhadap tindak pidana korupsi, namun masih banyak juga pejabat negara atau pegawai negeri yang melakukan tindak pidana korupsi. Terkesan tindak pidana korupsi sudah membudaya. Bahkan, kalangan birokrasi, sudah memiliki sistem canggih yang membuat seakan-akan tindak pidana korupsi tersebut sudah bersifat legal.

Yang membuat kita tak habis pikir lagi, justru para pemegang kebijakan tersebut yang melakukan tindak pidana korupsi. Maksudnya, tindak pidana korupsi juga dilakukan oleh para pejabat yang terkait dengan pemberantasan korupsi.

Jika berbicara di media, para pejabat tersebut ingin memberantas korupsi, namun dalam kenyataannya mereka yang terkait dalam pemberantasan korupsi justru terdepan dalam praktik korupsi.

Persoalan itu terjadi, karena jabatan-jabatan publik yang terkait dalam pemberantasan korupsi, baik yang struktural maupun fungsional, menjadi rebutan. Bahkan sangat diperebutkan secara koruptif dengan cara menyogok. Akibatnya, penangkapan terhadap para koruptor hampir selalu mengalami jalan buntu karena  korupsi sudah bersifat institusional, yang antarpejabat dan antarlembaga sudah saling sogok.

Untuk itu, memberantas korupsi tidak sama dengan membabat rumput, melainkan dengan cara mencabut akarnya. Dilihat dari sudut pandang moral, memberantas korupsi harus dikaitkan dengan pembinaan manusia sebagai mahkluk yang disembuhkan dan diselamatkan oleh Allah Yang Maha Kuasa. 

Salah satu solusi yang efektif dalam menindak koruptor, menganjurkan mereka bertobat dan mendekatkan diri kepada Allah. Kemudian disarankan pejabat publik itu untuk hidup sederha dan meninggal pola bermewah-mewah. 
Yang tak kalah pentingnya, agar KPK jangan sampai tebang pilih dalam menindak lanjutkan perjuangannya berperang dengan para koruptor. Jangan sampai memberantas korupsi sama halnya dengan mencukur jenggot. Maksudnya, hari ini dicukur, esok harinya tumbuh lagi. Kini mari kita sepakat berbicara lantang;" Stop Korupsi di Birokrasi." (Penulis wartawan tabloidbijak.com)