Peran Satpol PP Dalam Penerapan/Pengawasan Kebijakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 07 Maret 2018 14:53:16 WIB
Terkait dengan Pertaruran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok dan Permenkas No 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi Pengaruh Rokok terhadap kesehatan jantung.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari senin, 26 Februari 2018 di aula Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Adapun yang menjadi narasumber pada sosialisasi ini : Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumbar, Kadinkes Prov. Sumbar, Dokter Fadil, Sp.JP, Biro Hukum dan Kepala Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar (Zul Aliman, SE, MM).
Kepala Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar menyampaikan materi tentang Peran Satpol PP Dalam Penerapan/Pengawasan Kebijakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tugas pokok fungsi Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Sedangkan wewenang Satpol PP adalah :
- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan Peraturan kepala daerah.
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau peraturan kepala daerah.
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau peraturan kepala daerah.
Dalam pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah dilakukan oleh Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyidikan pelanggaran Perda didahului oleh penyelidikan , penyelidikan adalah Tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur KUHAP.
Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai PPNS dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Perda atau peraturan kepala daerah yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum. Langkah Strategis yang dilaksanakan Satpol PP Prov. Sumbar terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok :
- Himbauan dan sosialisasi dengan surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 332/646/PPUD-Pol PP/2017.
- Pembentukan Satgas KTR (Dinas Kesehatan, Satpol PP, Instansi keamanan terkait lainnya).
Berita Terkait Lainnya :
- Gubernur Irwan Prayitno lakukan Gerakan Tanam Kawasan Padi dan Sayur di Solok
- Pramuka Penggerak Pemanfaatan Lahan Pekarangan
- Keberhasilan Satpol PP Dalam Menyelenggaraan Tibum dan Tranmas
- Peran BLPPMHP Dalam Memberikan Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan
- Keberhasilan Satpol PP Sumbar dalam Pelaksanaan Tibum dan Tranmas Tahun 2015