Ranperda P4GN disahkan, Pemprov Sumbar fokus minimalisir penyalahgunaan narkoba

Ranperda P4GN disahkan, Pemprov Sumbar fokus minimalisir penyalahgunaan narkoba

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 07 Maret 2018 09:13:21 WIB


Pada Rabu (28/02), DPRD Sumbar sahkan Ranperda Pencegahan Peredaran dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (P4GN).

Perkembangan penyalahgunaan narkotika dikalangan masyarakat kian mengkhawatirkan. tak hanya menyasar orang dewasa, namun juga generasi muda, remaja, bahkan anak anak. 

Karena itulah, penanganan penyalahgunaan narkoba memerlukan perhatian serius. Dibutuhkan regulasi yang tepat agar perkembangan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan. Sejak pertengahan tahun 2017, Badan Kesbangpol Sumbar bersama DPRD Sumbar dan pihak pihak terkait lainnya telah merancang sebuah Ranperda tentang P4GN, yang akhirnya disahkan pada Rabu kemarin.

Perda P4GN semula terdiri dari 8 bab dan 37 pasal, namun pasal pasal tersebut pada akhirnya mengalami penambahan mengingat begitu banyak hal krusial yang belum ditampung. Lebih jauh, Perda P4GN ini banyak mengatur tentang upaya upaya pencegahan serta ruang lingkup rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Perda ini akan fokus pada lingkungan pemerintah daerah, sekolah sekolah dan kegiatan kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.

Pemerintah provinsi Sumatera Barat serius menangani penyalahgunaan narkoba. Tak hanya merancang regulasi terkait P4GN, Badan Kesbangpol Sumbar yang bekerja sama dengan pihak pihak terkait seperti BNN dan Polda Sumbar, telah mengadakan sejumlah pembekalan maupun sosialisasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2019 mendatang, direncanakan juga penyelenggaraan tes urin dan rambut bagi aparatur di pemprov Sumbar akan diadakan secara berkesinambungan. 

Diharapkan upaya upaya tersebut dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat.