PILUNYA KEHIDUPAN ANAK JALANAN

Artikel Zakiah(Tenaga Artikel) 02 Februari 2018 22:10:48 WIB


PILUNYA KEHIDUPAN ANAK JALANAN

Anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya.  Pada mulanya ada dua kategori anak jalanan, yaitu children on the street dan children of the street . 
Pengertian untuk children on the street adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Children in the street atau children from the families of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.
Salah satu masalah krusial dari meningkatnya jumlah anak jalanan adalah di antara mereka tidak sedikit yang berumur antara 4 sampai 18 tahun. Mereka berada di jalan untuk hidup bebas, lari dari keluarga atau rumah atau untuk mencari tambahan pendapatan keluarga dengan menjadi pengamen, pemulung, pengemis, penjual koran dan lain-lain. Hidup di jalanan bagi mereka menjadi pilihan terakhir walaupun penuh resiko.     Sebenarnya  jalanan bukan tempat yang aman bagi anak-anak. Hidup di jalanan penuh resiko dipalak, ditodong, dieksploitasi, bahkan pelecehan dan kekerasan seksual tidak dapat dihindari, karena kehidupan jalanan tak ubahnya seperti hukum rimba, yang kuat dia berkuasa. Bahkan sebuah penelitian mengungkapkan bahwa anjal, paling lama dua hari selamat dari resiko pelecehan seksual, dan yang lebih menyedihkan lagi anjal perempuan adalah yang paling sering mendapat resiko pelecehan seksual.      Mereka berpakaian kumal, gondrong, bertato merupakan cara anak jalanan menampilkan diri di samping menenggak minuman keras, berjudi dan pemakaian narkoba adalah salah satu kebiasaan yang dilakukan selama di jalan. Alasan yang diberikan adalah melupakan masalah. Sebuah studi tentang anak jalanan menyebutkan bahwa tindakan-tindakan ini membawa anak jalanan pada masalah hukum, karena tindakan tersebut melanggar hukum. Anak jalanan melakukan tindakan mabuk-mabukan, bersikap cuek atau tidak peduli dengan aturan hukum dan yang lebih parah lagi penyalahgunaan terhadap obat-obatan terlarang. Siapa yang bertanggung jawab?     Anak jalanan selalu terkait dengan kriteria yang dikenakan kepada mereka oleh pemerintah, yaitu anak yang berusia 5-18 tahun, yang menghabiskan sebagai besar waktunya di jalan, untuk mencari nafkah, atau berkeliaran di jalan raya atau tempat-tempat umum. Waktu yang dihabiskan sekitar 4 jam per hari, pola pengalokasian waktu serupa terus dilakukan hingga mereka menemukan sumber nafkah lain, atau lingkungan sosial yang dapat menampung mereka.     Eksistensi anak jalanan terpaut dengan perlakuan dan kondisi dalam keluarganya, kemiskinan, perceraian orangtua, minimnya perhatian dari lingkungan sosial, dan tendensi memprioritaskan uang dari pada bersekolah atau melakukan kegiatan lain. Terdapat empat tipe anak jalanan yaitu: anak jalanan yang masih tinggal dengan orangtua, anak jalanan yang memiliki orangtua tetapi tidak tinggal dengan mereka, anak jalanan yang tidak memiliki orangtua, tetapi tinggal dengan keluarga tertentu, dan anak jalanan yang tidak memiliki orangtua dan tidak tinggal dengan keluarga. Pekerjaan utama anjal adalah pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanja di toko atau pasar dan peminta-minta. Fenomena anak jalanan ini serta-merta membangun pertanyaan: siapakah sejatinya yang mesti bertanggung jawab atas mereka? Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen, Pasal 34 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara “. Diktum konstitusi ini jelas memberikan kewenangan pada negara untuk mengurus dan bukannya untuk menangkapi anak jalanan. Atensi utama pada pemeliharaan, penanganan dan pemberdayaan, tampaknya belum dipahami secara merata di semua instansi pemerintah tentang mandat konsitusi untuk memperhatikan kelompok marginal; seperti fakir miskin dan anak telantar. Landasan konstitusional dengan indikator terukur tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 Ayat 2 bahwa “ Negara mengembangkan suatu jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan “.     Prioritas konstitusional agar negara berperan aktif dalam membanguan manusia agar lebih bermartabat, menjadi antitesis dengan kondisi objektif mutu hidup manusia Indonesia saat ini, dan secara khusus masa depan dan perlakuan terhadap anak jalanan. Martabat (integrity ) manusia Indonesia menjadi buram karena balutan kemiskinan, dan mutu hidup mayoritas manusia Indonesia yang masih di bawah standar minimum.     Di Indonesia, jaringan sosial sangat minim dikembangkan lintas institusi negara, institusi keagamaan, institusi etnis, dan institusi golongan. Penanganan fakir miskin dan anak jalanan masih menjadi dominasi lembaga pemerintah (Kementerian Sosial); dan institusi lainnya didaulat untuk ikut berpartisipasi, sebab ketiadaan dana, tiada daya dan sumberdaya manusia yang memadai. Keberadaan anak jalanan dan fakir miskin tidak terlepas dari sinergitas peranan Pemerintah dan Masyarakat, khususnya keluarga. 
Fungsi “Rumah Singgah” sebagai wadah berkumpul anak jalanan hanyalah program sejenak dan tidak akan mereduksi akumulasi anak jalanan, apabila kebijakan yang “pro poor ”, program inklusif bagi anak jalanan dan fakir miskin tidak tersinergikan secara nasional, maka program penanganan anak jalanan akan terkesan populis. Untuk itu perlu kerjasama semua pihak untuk saling bergandengan tangan mengatasi masalah sosial ini. 
Kemiskinan merupakan faktor pertama yang menyebabkan munculnya anak jalanan, baik miskin ekonomi, maupun miskin mental spiritual. Jika pun keluarga itu miskin ekonomi tapi mental spiritualnya kuat, tentu tidak akan dibiarkannya anak-anak mereka turun ke jalanan untuk meminta-minta atau pun mengamen, dan lainnya. Ada harga diri keluarga yang harus dijaga.Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
Konsep mengatasi kemiskinan dengan pendidikan dan ketrampilan, seharusnya menjadi sarana yang efektif untuk menjawab persoalan ini. Di samping, penguatan ketahanan keluarga dengan menjaga nilai-nilai keimanan dan ketakwaan dari semua anggota keluarganya, sehingga diharapkan muncul ide-ide kreatif dan inovatif untuk berwira usaha menambah finansial keluarga. Semoga ada pencerahan masa depan….Aamiin