Permendagri Dicabut, Gangguan Kekurangan Yodium Urung Diperdakan

Permendagri Dicabut, Gangguan Kekurangan Yodium Urung Diperdakan

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 28 Februari 2018 07:47:42 WIB


PADANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) terancam batal ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi landasan Ranperda tersebut dicabut Menteri Dalam Negeri. 

Kemungkinan batalnya Ranperda tersebut ditetapkan mengemuka dalam rapat panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dengan mitra kerja terkait, Selasa (27/2). 

Ketua Pansus Ranperda GAKY DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mencabut sebanyak 50 Permendagri pada awal Februari 2018 lalu. 

"Salah satu Permendagri yang dicabut adalah yang menjadi dasar dari Ranperda GAKY yaitu Permendagri nomor 63 tahun 2010," terangnya kepada wartawan usai rapat kerja Pansus. 

Dengan dicabutnya Permendagri tersebut, maka tidak ada landasan hukum lagi bagi Ranperda GAKY sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan sebagai Perda. 

"Karena tidak ada landasan hukum lagi tentu tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.

Meski demikian, DPRD melalui Pansus akan mengambil langkah meminta keterangan dari pihak Kemendagri. Untuk mendapatkan kejelasan itu, masih ada waktu karena saat ini Ranperda GAKY sendiri masih dalam tahap fasilitasi. 

"Sekarang masih dalam tahap fasilitasi, yang jelas landasan hukumnya tidak ada lagi tidak bisa dijadikan Perda. Upaya yang akan kita lakukan adalah meminta kejelasan ke Kemendagri," terangnya.

Dia menerangkan, karena Ranpeda GAKY merupakan usulan dari pemerintah provinsi maka harus ada penarikan dari pihak pemerintah. 

"Untuk proses pembatalan Ranperda ada dua yaitu dikembalikan oleh DPRD atau ditarik oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, karena usulan pemerintah maka yang menarik kembali adalah pemerintah daerah," ujarnya.

Untuk penarikan Ranperda tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Mochklasin mengingatkan, bisa dilakukan setelah selesai tahap fasilitasi. Tahapan itu di Kementerian Dalam Negeri memakan waktu 15 hari. 

"Sekarang dalam tahap fasilitasi, setelah itu baru bisa dilakukan penarikan terhadap Ranperda tersebut. Namun yang jelas, karena konsiderannya sudah dicabut maka Ranperda ini tidak bisa lagi ditetapkan menjadi Perda," jelasnya.

Ranperda GAKY merupakan satu dari delapan Ranperda yang rencananya akan ditetapkan pada masa sidang pertama tahun 2018 ini. Dari delapan Ranperda tersebut, tiga diantaranya sudah berhasil ditetapkan sebagai Perda pada rapat paripurna tanggal 15 Pebruari 2018 lalu. 

Delapan Ranperda tersebut adalah tunggakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017 yang ingin dituntaskan sebelum terbentuknya struktur Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang baru untuk masa tugas tahun 2018. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)