Uji Publik Ranperda Tentang Nagari

Pemerintah () 27 Februari 2015 07:17:16 WIB


Rombongan kunjungan kerja Pansus Ranperda Nagari DPRD Sumbar menyambangi daerah Kabupaten Dharmasraya dalam rangka sosialisasi sekaligus menyerap masukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Propinsi Sumatera Barat Tentang Nagari yang saat ini sedang diujipublikkan di Aula Kantor Bupati, Pulau Punjung, Kamis (26/02). Rombongan yang dipimpin Aristo Munandar ini beranggotakan Darman Sahladi, Sutani, Marlis, Risnaldi, Amora Lubis dan Novi Yuliasni Dt. Panduko Rajo serta didampingi seorang staf ahli Rusdi Lubis dan juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal Ucok.

Aristo Munandar menyatakan, DPRD Sumbar menerima Draf Ranperda Nagari dari Gubernur 11 Februari lalu dan dibahas oleh DPRD pada 13 Februari lalu, kemudian dilanjutkan dengar pendapat dari fraksi-fraksi DPRD pada beberapa hari berikutnya. Aristo melanjutkan proses ujipublik yang sedang dijalankan Pansus saat ini adalah untuk memperoleh masukan dari berbagai fihak baik Pemerintah Daerah, Camat, Wali Nagari dan KAN guna menyamakan persepsi seluruh stakeholder sebelum Ranperda tersebut disahkan.

Sementara itu Drs. H. Rusdi Lubis, staf ahli yang ditunjuk Pansus memaparkan semangat Perda Nagari yang sedang diujipublikkan ini adalah untuk mengembalikan fungsi Nagari di mana selain sebagai pengelola pemerintahan juga sebagai satu kesatuan adat yang tidak terpisahkan satu sama lain sebagaimana yang telah dijalankan di wilayah Minangkabau jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan.
 
Sejalan dengan hal itu Rusdi memaparkan ada beberapa poin penting yang sedang dicari masukan dari pemangku kepentingan, salah satunya wacana untuk mengintegrasikan kembali fungsi Nagari sebagai pemerintahan sekaligus sebagai pelaksana adat di Nagari, yang selama ini terpisah, di mana fungsi adat dikelola melalui Kerpatan Adat Nagari (KAN). Wacana ini tentu saja menurut Rusdi akan berkaitan langsung dengan kualifikasi para calon-calon Wali Nagari ke depan. Dimana Wali Nagari harus mempunyai kecakapan tertentu semisal memahami dan menguasai adat yang berlaku di Nagarinya.
 
Menanggapi pemaparan yang disampikan oleh Rusdi, Camat Sitiung Amran Amir memberi pandangan bahwa di wilayah Dharmasraya dalam konteks kekinian wacana tersebut akan sulit dilaksanakan. Amran menjelaskan bahwa kondisi Dharmasraya yang heterogen menghilangkan kesempatan warga non Minangkabau menjadi perangkat di Nagarinya, padahal menurut Amran pada wilayah tertentu di Dharmasraya, warga pendatang justru lebih dominan daripada pendududuk asli sendiri. "Apakah kita mesti memberi gelar Datuak dahulu kepada saudara-saudara kita tersebut untuk bisa menjadi pelaksana Nagari di wilayahnya?" tanya Amran.
 
Seluruh Anggota Pansus dan Staf Ahli mengucapkan terimakasih atas masukan dari berbagai Pihak tersebut. Aristo mengatakan Ranperda ini bukanlah hal yang final oleh karena itu masukan dari berbagai pihak sangat penting agar Perda Nagari nantinya belul-betul dapat dijalankan di setiap Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Aristo menambahkan masukan-masukan yang didapat di Dharmasraya akan dibahas pada agenda rapat-rapat Pansus selanjutnya. Uji Publik Ranperda Nagari di Dharmasraya adalah yang pertama, selanjutnya Pansus akan melakukan hal yang sama di setiap Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. (Kab. Dharmasraya)