Legislator Bantah Perda Nagari Ditolak Kemendagri

Legislator Bantah Perda Nagari Ditolak Kemendagri

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 21 Februari 2018 08:27:31 WIB


Padang - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius membantah Perda Nagari yang telah disahkan bersama pemerintah provinsi ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak benar Perda ini ditolak oleh Kemendagri, saat ini perda itu masih dalam taraf fasilitasi," kata dia di Padang, Selasa. 20/2

Menurut dia informasi tersebut didapatkannya pada Senin (19/2) dari pihak Kemendagri, sehingga perda itu harus kembali ke daerah untuk dibicarakan lebih lanjut.

Ia mengatakan pembuatan Perda ini memakan waktu bertahun-tahun dan keberadaanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sumbar, oleh sebab itu pihaknya akan memberikan perhatian khusus terkait peraturan ini.

Menurut politisi Partai Demokrat itu dalam pembahasan peraturan ini pihaknya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar Sumatera Barat.

Terutama bersama para tokoh adat dan kalangan adat yang ada di daerah itu agar perda ini dapat menampung aspirasi seluruh kaum adat.

"Pembahasan yang panjang tentunya berdampak terhadap anggaran yang telah digunakan selama pembahasan. Kita akan terus berusaha perda ini dapat dilaksanakan," kata dia.

Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat Aristo Munandar juga membenarkan hal tersebut. Perda ini tidak ditolak karena telah sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam surat yang dilayangkan kemendagri tertulis ada beberapa hal yang perlu dijelaskan ulang seperti kedudukan KAN sebagai lembaga lesgislatif dalam suatu desa adat nantinya. 

"KAN akan diisi oleh ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama serta perwakilan suku di kaum tersebut. Mereka nantinya yang akan bermusyawarah menentukan Kepala Nagari," kata dia.

Selain itu Kemendagri juga mempermasalahkan adanya peradilan adat yang dinilai melanggar UUD 1945. Menurut dia terjadi kesalahpahaman dalam hal ini karena peradilan adat bukan untuk memutus suatu perkara atau sengketa akan tetapi sebagai tempat mediasi.

"Kita akan menyurati Kemendagri dan akan memberikan pemahaman kepada mereka secara langsung agar konsep ini dapat dipahami. Selain itu kedudukan perda ini adalah perda payung yang tidak mengatur keseragaman antar daerah di Sumbar," kata dia.

Selain itu pihaknya masih menunggu nomor regiter Perda ini dari Kemendagri dan apabila telah memiliki nomor regiter dan masuk lembaran daerah baru dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

"Perda ini merupakan perda adat pertama yang melaksanakan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," katanya. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)