Perda Nagari Masih Dalam Tahap Fasilitasi Kemendagri
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 21 Februari 2018 08:20:29 WIB
PADANG - Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nagari masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatian Kemendagri dalam muatan Perda yang telah ditetapkan pada akhir Desember 2017 tersebut.
Hal itu dijelaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano kepada wartawan, Selasa (20/2). Penjelasan itu sekaligus menampik praanggapan bahwa Perda dimaksud ditolak oleh Kemendagri.
"Belum ada penolakan dari Kemendagri. Ranperda Nagari masih dalam tahap fasilitasi," kata Arkadius.
Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi perhatian dalam Perda tersebut. Poin-poin tersebut juga akan menjadi bahasan dan pembicaraan antara DPRD dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Dia menambahkan, untuk menuntaskan Perda Nagari membutuhkan dana yang cukup besar dan memakan waktu lama. Hal itu disebabkan Perda Nagari membutuhkan pembahasan detail dan rinci karena menyangkut juga dengan tatanan kelembagaan adat dan rencana adanya peradilan adat di dalam struktur kelembagaan pemerintahan nagari.
"Dalam tahap fasilitasi ini, persoalan-persoalan itu akan menjadi perhatian serius sehingga nantinya Perda Nagari sebagai Perda payung dari sistim pemerintahan terendah di Sumatera Barat dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan alur kelembagaan pemerintahan adat sesuai UU tentang Desa," ujarnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Aristo Munandar menambahkan, salah satu poin yang menjadi perhatian dari Kemendagri adalah keberadaan kelembagaan adat. Menurutnya, Kemendagri mungkin berpendapat bahwa lembaga peradilan nagari akan bertindak seperti lembaga peradilan hukum formal.
"Tapi, maksud dari lembaga peradilan nagari di dalam Perda ini tidak mengarah ke lembaga hukum formal tetapi sifatnya hanya mediasi. Jadi fungsinya tidak tumpang tindih dengan kewenangan lembaga peradilan hukum formal. Ini yang akan dijelaskan dalam tahap fasilitasi ini," ujarnya.
Perda Nagari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan dalam rapat paripurna tanggal 29 Desember 2017 lalu. Perda ini dibuat sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Provinsi Sumatera Barat memilih pemerintahan adat dengan nama Nagari sebagai lembaga pemerintahan terendah seperti diatur dalam pasal 109 dalam UU tersebut. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)