Perang terhadap narkotika
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 01 Februari 2018 11:37:48 WIB
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di Indonesia, tak dapat dipungkiri memang telah menyentuh segala sendi kehidupan, tanpa memandang usia, profesi maupun status sosial. Tak berlebihan, penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA disebut sebagai extra-ordinary crime. Kejahatan yang memiliki efek luar biasa, bersifat lintas batas, yang menghancurkan fisik, moril maupun materil, serta memerlukan upaya dan biaya yang tak sedikit untuk pemulihannya.
Indonesia, merupakan target empuk para produsen dan pengedar barang haram ini. Jumlah populasi yang tinggi, faktor kesenjangan sosial, dan begitu terbukanya informasi dari luar, hanyalah sedikit dari penyebab mengapa kini di negara ini hampir setiap saat diberitakan maraknya penangkapan penyelundupan narkotika hingga ditemukannya gudang produksi zat berbahaya ini.
Pemerintah telah mengerahkan segala lini untuk mencegah peredaran narkotika hingga memberantasnya. Pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Presiden Joko Widodo bahkan memberlakukan penerapan hukuman mati bagi pengedar. Tak hanya itu, pemerintah pun merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Permendagri tersebut mengamanatkan agar Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing masing.
Namun, bak lingkaran setan, ia seakan tak pernah putus mengancam kenyamanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Narkotika, dengan beragam jenisnya, kini dengan mudah menjangkau pelosok, dengan target pelajar dan anak anak dibawah umur, yang bahkan tidak menyadari bahwa zat berbahaya itu ada dalam jajanan yang mereka konsumsi.
Sejumlah pemerintah daerah kini giat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Ranperda ini akan fokus pada antisipasi dini, pencegahan, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkotika.
Peredaran narkotika sangat terencana, terorganisir dan begitu sistematis. Untuk itu, diperlukan cara cara tak biasa untuk memberantasnya. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat tentu harus berperan aktif untuk menekan angka peredaran gelap narkotika. Dengan kata lain, seluruh pihak mesti bahu membahu untuk memerangi kejahatan narkotika, hingga tercipta generasi penerus yang sehat, siap memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.