Fraksi Golkar Apresiasi Demo Anti LGBT di Dharmasraya

 Fraksi Golkar Apresiasi Demo Anti LGBT di Dharmasraya

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 27 Januari 2018 15:57:03 WIB


Dharmasraya, 27 Januari 2018

Menyikapi rencana demonstrasi kelompok anti LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender) usai shalat Jumat, (26/1/18) di Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Ketua Fraksi Partai Golkar H. Heri Saputra memberi apresiasi atas rencana tersebut. Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Dharmasraya menolak LGBT dan mendukung masalah LGBT dimasukkan dalam paket pencabulan dalam RUU KUHP.

Ketua Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, apa yang akan disampaikan para demonstran anti LGBT itu sudah sejalan dengan perjuangan Partai Golkar dari pusat sampai ke daerah. "Kami sudah mendapat arahan dari ketua umum dan dikuatkan okeh Ketua DPD II, Adi Gunawan untuk mendukung gerakan anti LGBT dan mendukung upaya Partai Golkar menggolkan masalah LGBT menjadi bagian dari paket pencabulan dalam RUU KUHP," tegas Putra Mantan Wali Nagari Tabiang Tinggi itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh soal LGBT yang diusung oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan kini menggedor gedung DPR. Para wakil rakyat ramai-ramai menolak LGBT. Bahkan, dalam rencana pembahasan UU mengenai KUHP, para wakil rakyat itu akan memasukkan LGBT dalam kategori pencabulan dan bisa dipidanakan. Semua kasus LGBT akan bisa di pidanakan di masa masa mendatang.

Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, Ketua DPR RI Bambang Susatyo pasang badan, bahwa jika LGBT ini lolos dari pembahasan UU tentang KUHP, maka dirinya akan meletakkan jabatan sebagai Ketua DPR RI. "Apa gunanya saya duduk di sini, kalau lembaga ini tidak bisa melindungi sesuatu yang bertentangan dengan agama, kebiasaan dan kodrat," katanya kepada wartawan stasiun televisi swasta di Jakarta.

Persoalan LGBT itu heboh ke permukaan dan menjadi viral di media sosial setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi di DPR yang setuju LGBT. Pernyataan Ketua Umum DPP PAN itu kontan mengguncang jagad maya. Tidak sedikit para ulama yang khawatir. Itulah sebabnya, muncul kabar bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua MPR sebagaimana dimuat di rebublika.co.id itu diakui sebagai hoax.

Namun, kalangan DPR RI kemudian meyakinkan kepada seluruh masyarakat, bahwa DPR tidak akan meloloskan LGBT untuk tumbuh subur di Indonesia. Bahkan, dalam pembahasan UU KUHP, DPR akan memasukkan LGBT ke dalam kelompok pencabulan agar bisa dipidanakan. "Hubungan sejenis, perkawinan sejenis menjadi perbuatan pidana. Jadi pelakunya bisa dipidanakan," kata Bamsoet.

Sumber : kantorberitathetarget.com