SIDANG LANJUTAN PENYELESAIAN SANGKETA DI BPSK PADANG

SIDANG LANJUTAN PENYELESAIAN SANGKETA DI BPSK PADANG

Berita Utama BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 25 Januari 2018 12:32:28 WIB


Pada hari rabu tanggal 24 januari 2018 di BPSK Padang yang terletak di Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Sumatera Barat  Jl aur No1 Padang dilaksanakan sidang lanjutan untuk kasus penarikan kendaraan  oleh perusahaan leasing kepada konsimen  yang menunggak. Sangketa ini terjadi karena konsumen merasa di kecewakan oleh perusahaan leasing dan berkeinginan kendaraannya dikembalikan atau uang yng telah disetorkan dikembalikan

Dari lanjutan sidang ini yang diketuai oleh Desemberius, SE, MM ditemukan  beberapa fakta bahwa perusahaan leasing telah menyampaikan Surat Peringatan kepada konsumen pada bulan oktober 2015 karena konsumen telat membayar. Setelah mengeluarkan Surat Peringatan perusahaan leasing memerintahkan Pegawainya untuk memunggut tunggakan yang dilakukan konsumen, tetapi konsumen dan pegawai  perusahaan leasing melakukan kesepakatan diluar sepengetahuan perusahaan leasing dimana konsumen membayar pegawai Perusahaan Leasing agar tidak mengeluarkan surat tarik kendaraan. Dilain pihak, perusahaan leasing merasa tidak menerima tagihan dari konsumen dan jumlahnya terus menumpuk, mengeluarkan surat perintah tarik kendaraan  dan menarik kendaraan dari konsumen pada bulan oktober 2017.

Setelah kurang lebih 4 jam,  ketua sidang memutuskan untuk menunda dan atas kesepakatan bersama dengan pihak yang bersangketa  sidang dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2018 . BPSK mendorong agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan sangketa secara kekeluargaan