Pemilu serentak, ASN harus netral

Pemilu serentak, ASN harus netral

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 21 Januari 2018 07:03:23 WIB


Proses pengawasan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 2018 ini kian diperketat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Otonomi Daerah (Bina Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono.

Ia menambahkan, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar akan dipersingkat. kemendagri akan sangat ketat memonitor. Jika ditengarai ada pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi ASN (KASN), Kemenpan RB dan Kemendagri, untuk selanjutnya ASN tersebut akan diberhentikan sementara.

Sumarsono juga mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN yang tidak netral kepada KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri. Hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk menjaga netralitas tersebut, ASN dilarang berfoto bersama pasangan calon, mengunggah tautan ke media sosial yang menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon, menghadiri kampanye, atau menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.